Tribratanews.Kaltara –Kembali Polda Kaltara gelar konferensi pers terkait keberhasilanya Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba.09/12/2019.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Adi Affiandi,S.I.K. dengan didampingi Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando SIK menggelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilanya Polda Kaltara Mengungkap Peredaran Narkoba dengan Barang bukti seberat 408 gram dan tersangka dua orang.
Diruang Ruang Direktorat Reserse Narkoba Kaltara Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 408 gram. Sabu-sabu hampir setengah kilogram itu diamankan dari dua warga Tarakan berinisial IN (40) seorang yang berprosfesi sebagai driver Grap dan FR (21) berprofesi sebagai penata dekorasi.
“Keduanya adalah kurir yang mengambil pesanan dari napi yang ada di Lapas Tarakan bernama HN alias Way,” ungkap Kombes Pol Adi Affandi SIK sementara HN alias Way adalah pindahan dari Lapas Sulsel tangkapan Polda Sulsel, dulu dia punya BB 500 gram sabu,” jelasnya.
Adapun Kronologis kejadianya dijelaskan sebagai sebagai berikut :
Pada awalnya FR mendapatkan telepon dari HN yang berada di dalam Lapas Tarakan pada Selasa 3 Desember. Kemudian Rabu 4 Desember 2019, HN mengirim nomor HP orang yang akan mengirim sabu ke FR dan IN dan metransfer Rp 1 juta untuk membayar penyewaan speedboat.
Hari Kamis 5 Desember 2019 pukul 17.00 Wita,
kedua Tersagka turun ke laut untuk mengambil pesanan sabu di daerah Iaut Nunukan. Namun tidak berhasil bertemu orang dari Malaysia yang mengantar sabu karena tersesat.
Jumat 6 Desember 2019 keduanya kembali ke laut dan berhasil bertemu orang yang mengantar sabu dari Malaysia. Karena kemalaman saat akan mengantarnya ke Tarakan, maka keduanya pun inisiatif bermalam di tambak orang.
“Barulah di hari Sabtu jam 11.00 mereka menuju ke Juata Laut, dan jam 13.00 wita turun dari speed dan ambil motornya. Dari sanalah kita tangkap,” ucap Adi.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Kurau, RT 16, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Sabtu 7 Desember 2019 sekira pukul 13.00 Wita.
Edi Menambahkan bahwa Tsk IN ini residivis kasus sabu juga dan pernah divonis 4 tahun penjara. Sedangkan FR baru pertama kali. Namun kita masih dalami,” ungkapnya.