Tribratanews.Tarakan – Polres Tarakan Gelar Rekonstruksi kasus Penganiayaan di TKP Jalan Binalatung, RT 14, Kelurahan Pantai Amal Tarakan.9/12/2019.
Satuan Reserse Polres Tarakan melaksanakan Rekonstruksi Terhadap Kasus Penganiayaan yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2019 lalu.Kasus tersebut terjadi di Jalan Binalatung RT.14 Kelurahan Pantai amal Tarakan yang melibatkan pelaku berinisial LL dan korban berinisial GR, telah melewati tahap 1 dan dilakukan rekonstruksi kejadian.
Kanit Resum Sat Reskrim Polres Tarakan, Ipda Dien mengatakan rekonstruksi kejadian dijalankan oleh Sat Reskrim Polres Tarakan bekerjasama dengan Kejaksaan dan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan.“Rekonstruksi dijalankan sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikumpulkan dari saksi, korban, dan pelaku,” ungkapnya.
“Adegan-adegan yang dilakukan pada rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas situasi atau keadaan sebelum dan sesudah pelaku melakukan aksinya,” tambahnya.
Terdapat 10 tahap pada rekontruksi kasus Penganiayaan ini , dimulai dari LL yang mendatangi GR dengan membawa parang. Hingga kejadian di mana pelaku menimpas korban.
Selain itu, Dien juga menerangkan kondisi korban saat ini sudah membaik dan telah bisa melakukan aktivitas pada umumnya.
“Karena rekonstruksi dan tahap 1 telah selesai, perkara akan segera memasuki tahap 2 di kejaksaan,dan LL akan di jerat dengan Pasal 351 KUHP”.jelas Dien.