TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan merilis kasus curanmor yang melibatkan pelaku rerata di bawah umur. Total ada lima unit kendaraan roda dua (R2) berhasil diamankan personel Reskrim Polres Tarakan dari lokasi dan waktu berbeda.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi K.A, S.T.K., S.I.K., M.H melalui Kanit Pidum Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan, S.Tr.K rilis yang disampaikan kepada awak media, Selasa (18/10/2022) hari ini berdasarkan empat LP yang masuk, pada Senin (17/10/2022)
Kanit Pidum Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan membeberkan, saat ini pihaknya sudah menangani kasus curanmor dan dalam proses pengembangan. Kasus ini juga sempat viral di media sosial.
“Berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan anggota di lapangan, sementara diamankan empat motor Yamaha Mio M3 bernopol KU 2648 GI, kemudian satu Honda Beat bernopol KU 3102 G, Mio M3 CW Tahun 2022 dan satu kendaraan bernopol KU 5917 GM,” sebutnya.
Sebenarnya dikatakan IPDA Muhammad Farhan, ada lima unit yang diamankan personel di lapangan.
Namun dari lima unit motor diamankan, satu motor bentuknya sudah tidak utuh seperti semula.
“Jadi tersisa rangka karena pelaku sempat menjual mesin dan pelang motor di tukang besi tua keliling. Dijual harga mesin Rp 80 ribu dan pelang motor Rp 300 ribu,” sebutnya.
Dari aksi pencurian tersebut personel berhasil mengamankan sekelompok anak muda di bawah umur diduga terlibat sindikat atau memiliki kelompok dalam melancarkan aksinya.
“Aanggota berhasil mengamankan pelaku terlibat curanmor dan ternyata diduga bekerja sindikat atau berkelompok memiliki peran masing-masing. Kelompok ini, diketuai oleh pelaku inisial SE atau SP (16), ST (15), RF (16), RI (16) tahun. Pelaku rerata duduk di bangku SMP dan SMA. Tapi informasinya hanya satu orang yang masih bersekolah, yang lainnya putus sekolah,” ujar IPDA Muhammad Farhan.
Atas aksi mereka, para pelaku terancam pasal yang kenakan yaitu pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP. Mereka juga sudah dilakukan penahanan.
“Karena pelaku di bawah umur, jadi tetap tunduk pada UU Perlindungan Anak yaitu upayakan diversi terlebih dahulu. Karena ada beberapa pelaku di bawah umur beberapa kali melaksanakan jadi pertimbangan dari Lembaga Pemasyarakata terkait diversinya. Cuma untuk proses di kepolisian tetap dilakukan penahanan terhadap para pelaku,” pungkasnya. (humaspolrestarakan)