TARAKAN – Pada Hari Senin, 12 September 2022, sekira pukul 11.00 wita satuan reskoba polres tarakan melaksakan press release terkait pengungkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu, selasa 06 September 2022 sekira pukul 19.00 wita dijalan padat karya Rt. 12 Kec. Tarakan utara kota tarakan.
Kasat Reskoba Polres Tarakan IPTU Dien Fahrur Romadhoni,S.Tr.K, Melalui KBO sat reskoba polres tarakan IPDA Amiruddin menjelaskan Kronologinya pengungkapan pengedaran narkotika jenis sabu yang terjadi di jl. Padat karya Rt. 12 Kec. Tarakan utara kota tarakan (06/09/22), untuk penangkapan terhadap tersangka yang berinisial “MU”, diamankan pada saat sedang menunggu pembeli. Dari infromasi yang didapat oleh unit opsnal reskoba, bahwa tersangka “MU” merupakan pengedar narkotika jenis sabu berskala kecil.
“kita mendapatkan informasi bahwa ada yang menjual sabu-sabu didaerah tersebut, kita melakukan penyelidikan dan pemantauan didaerah tersebut, kita mencurigai tersangka “MU” karena dari dalam rumahnya ada yang keluar masuk secara bergantian. Lalu kita amankan dan dilakukan penggeledahan, dan kita menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 dek ( tiga bukungkus ).”Ungkapnya.
Selain itu KBO Sat Reskoba juga menjelaskan bahwa tersangka “MU” mengakui bahwa dia memang menjual narkotika jenis sabu-sabu, dengan harga Rp. 150.000 per bungkus kecil, dan alasan tersangka “MU” melakukan penjualan narkotika jenis sabu karena faktor ekonomi.
“tsk “MU” menjual sabu bungkus kecil dengan harga Rp. 150.000 perbungkus dan dia mengaku menjual sabu karena himpitan ekonomi. Dia memang hanya menjual tidak membeli jadi jadi tsk “MU” ini menjual sabu karena disuru oleh temannya yang berinisial “AN.” Dan hanya diberikan upah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) perbungkus.”Jelasnya
KBO sat reskoba polres tarakan menyampaikan “untuk teman tsk “MU” yang berinisial “AN” saat ini kita tetapkan sebagi DPO karena pada saat akan diamankan sdr. “AN” kabur karena telah lebih dulu mengetahui bahwa tersangka “MU” sudah ditangkap kerena kebetulan rumah mereka berdekatan.” Urainya.
Kepada personel sat reskoba polres tarakan tersangka “MU” mengakui mulai menjual narkotika jenis sabu pada bulan agustus dan baru 3 (tiga) kali melakukan penjualan sabu-sabu.” Jelasnya.
KBO sat reskoba polres tarakan menambahkan “pada saat tsk “MU” dibawah ke mako polres tarakan langusng dilakukan tes urine dan hasil tes urine nya negative, karena memang tsk “MU” ini hanya menjual tidak menggunkan sabu-sabu, dan ia melakukan penjualan sabu karena himpitan ekonomi, pekerjaan sehari-hari sebagai tukang batako tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan perekonomian sehari-hari.” Ungkapnya. (HumasResTrk).
Leave a review
Leave a review