TANJUNG SELOR, Tribratanews – Rangkaian sidang Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN. Tjs tanggal 15 Februari 2019 yang dimohonkan oleh Herwansyah, S.E. ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berlangsung marathon sejak hari Senin tanggal 25 Februari 2019 akhirnya memperoleh putusan yang dibacakan oleh Indra Cahyadi S.H., M.H. selaku Hakim Tunggal dengan didampingi Panitera Pengganti Mansyur, S.H. pada pukul 11.00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra pada hari Jumat (1/3) kemarin.
Hakim menetapkan bahwa permohonan praperadilan atas penetapan Herwansyah, S.E. sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Politik Uang tersebut gugur. Gugurnya permohonan praperadilan tersebut lantaran Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada hari Kamis (28/2) telah membuka sidang dan mulai memeriksa perkara pokok dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Herwansyah, S.E.
Kepala Bidang Hukum Polda Kaltara AKBP Andrie Satiagraha, S.H.,S.I.K. yang juga merupakan kuasa hukum Termohon membenarkan hal tersebut.
“Untuk praperadilan sudah ada putusan dari Hakim bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (Herwansyah, S.E.) telah gugur seiring dengan telah dibuka dan diperiksanya perkara pokok oleh Hakim PN Tanjung Selor hari Kamis kemarin”.
Sebelumnya, Herwansyah, S.E. melalui Kuasa Hukumnya Syahrudin, S.H. dan Jafar Nur, S.H. telah menggugat Satreskrim Polres Bulungan sehubungan dengan penetapan dirinya menjadi tersangka yang dinilai tidak sah dan tidak cukup bukti.
Herwansyah, S.E. yang merupakan Caleg DPD RI Nomor 28 untuk Dapil Kalimantan Utara itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bulungan dengan sangkaan pasal 521 Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Andrie menjelaskan bahwa penyidikan perkara tindak pidana Pemilu oleh Penyidik Satreskrim Polres Bulungan merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor: 024/K.KU-04/PM.05.02/I/2019 tanggal 30 Januari 2019. “Saudara HE diduga telah melakukan money politic pada saat kegiatan kampanye di lapangan Desa Seputuk Kecamatan Muruk Rian Kabupaten Tana Tidung pada tanggal 3 Januari 2019”.
Berkas perkara Herwansyah, S.E. juga sudah rampung dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bahkan mulai disidangkan di PN Tanjung Selor.
“Penetapan Saudara HE sebagai tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Jadi penyidik dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Selama proses yang kami lakukan benar dan prosedural, maka praperadilan siap kami hadapi”, pungkasnya.(Hms/dk)