TANJUNG SELOR – Tribratanews, Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara Berhasil mengamankan 3 unit kapal yang membawa muatan barang ilegal asal Malaysia.
Dari ketiga kapal tersebeut petugas berhasil mengamankan Gula 8,46 Ton dan 1,2 Ton Beras asal Malaysia. Tidak hanya itu, dari Kapal Trisa bernomor lambung TW.4991/6/C milik RS (40) warga Sebatik Jalan Hasanudin RT 03 Desa Seberang terdapat muatan 380 pack Gula Prai dengan total berat 4,56 Ton, Pakan ayam 30 karung merk Nada dengan berat total 1.500 Kilogram dan 2 jiriken oli mesin Solubz.
Masih dari kapal milik RS, 17 tepung terigu merk Murray dengan total berat 170 Kilogram, susu krime merk Dairy Champ 150 pack dengan total berat 3.600 Klilogram, obat semprot serangga 240 botol, 8 pack Milo sebanak 72 Kilogram, snack Apollo sebanyak 90 pack, 10 pack ikan kaleng King Cup sebnyak 500 kaleng, 20 pack Indocafe Coffemix, Minyak goreng Kuali 50 pack sebanyak 850 liter, Beras Panda 100 pack dengan total berat 1 ton dan Gula sebanyak 1,2 Ton.
Hampir sama barang bukti yang diamankan dari kapal milik SU (39) warga jalan Beddu Rahim RT 10 Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara ini juga didapati gula seberta 1,2 ton, sandal sebanyak 750 pasang, Arit 750 buah, parang panjang 100 buah, tombak 4 inci 450 buah, tombak 5 inci 450 buah, bantal dan guling masing – masing 7 buah, beras Panda 200 Kilogram, ayam beku 73 pack dan daging Allana 8 pack. Kapal milik SU diamankan lantaran tidak memiliki surat mapun dokumen resmi dari Bea Cukai dan Syahbandar.
Ditreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra melalui Kanit 2 Subdit 4 Tipidter AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, dari ketiga kapal yang berhasil diamankan, semuanya adalah barang – barang yang dilarang masuk ke Indonesia.
“Untuk daging beku, beras, gula dan beberapa barang lainnya yang berhasil kita amankan merupakan barang yang dilarang masuk ke negara kita, termasuk alat pertanian, tabung gas, tombak yang tidak sesuai prosedurpun juga kita amankan”, ujarnya.
Masih kata dia, hal ini dilakukan sesuai dengan pertemuan Sosial Ekonomi Malaysia – Indonesia (Sosek Malindo) pada 18 Februari 2019 lalu di The Pasific Surtera Harbour Kinabalu Sabah Malaysia. Dalam pertemuan itu juga dibahas terkait dengan pelarangan barang – barang seperti yang berhasil diamankan dari ketiga kapal merupakan barang yang dilarang masuk ke Indonesia”, Jelasnya.
Sedangkan untuk kapal milik warga Jalan H. Bakri RT 004, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur bernama RR (28). Petugas berhasil mengamankan barang berupa gula sebanyak 300 kilogram. Bebek beku sebanyak 7 pack, satu packnya ada 2 ekor. Tabung gas LPG Petronas sebanyak 35 tabung isi 14 kilogram. Choco Jelly sebanyak 20 pack, kerupuk 20 pack, snack merek Apollo sebanyak 50 pack dan makanan ringan 50 pack. “Di kapal RR juga didapati kulit Popia sebanyak 4 pack, sosis ada 50 pack, dan daging burger ada20 pack”, Tutupnya. (Hms/dk)