TARAKAN, Tribratanews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui media sosial dengan aplikasi Whastapp Messnger.
Selain NDD (22) yang bersetatus pelajar disalah satu Universitas di Tarakan, Laki – laki yang berinisial DP (20) warga Kelurahan Karang Anyar jalan Aki Balak RT 067 Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan juga diamankan satuan Reskrimsus Polda Kaltara di salah satu hotel ternama di Tarakan, Sabtu (23/2/2019).
Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra S.I.K membenarkan terkait pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan 2 remaja di Tarakan.
“Benar, ada 2 remaja yang sudah kita amankan, mereka terbukti terlibat dalam kasus prostitusi online. Hingga saat ini kasusnya masih kita dalami”,jelas Helmi.
Dari kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan polisi uang sebesar Rp 1.750.000 hasil transaksi, 2 unit HP Oppo, 1 buah Baju warna abu-abu strip putih, 1 buah BH warna hitam, 1 buah tas selempang warna biru dongker yangg berisi kosmetik dan 1 buah tas warna hitam berisi uang tunai dan ATM BCA.
Dalam kasus ini keduanya disangkakan dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Hms/dk).