TANJUNG SELOR, Tribratanews – Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada hari Selasa (26/2) kemarin telah menetapkan gugatan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2019/PN. Tjs yang dimohonkan oleh Nillawati Binti Jafar Dokliwan melalui kuasa hukumnya Sepiner Roben,S.H. & Rekan terhadap Kapolri Cq. Kapolda Kaltara tersebut dihentikan.
Perihal penetapan penghentian praperadilan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Indra Cahyadi S.H., M.H. dengan Panitera Pengganti Mansyur, S.H. sekitar pukul 09.15 Wita dihadapan pihak Termohon yang dihadiri oleh AKBP Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K. dan tim selaku kuasa hukum Termohon. Andrie yang juga merupakan Kepala Bidang Hukum Polda Kaltara itu membenarkan bahwa penghentian gugatan Praperadilan tersebut dilakukan setelah pihak dari Nillawati sebagai pemohon tanpa alasan yang jelas telah melayangkan Surat Pencabutan Perkara Praperadilan pada tanggal 22 Februari 2019. Seharusnya agenda sidang pada hari itu adalah pembacaan permohonan dari pihak Nillawati, tetapi pemohon sendiri maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Kami juga baru mengetahui bahwa pemohon telah mencabut permohonannya setelah Hakim membuka sidang. Kami sebagai kuasa dari pihak Termohon tidak keberatan dengan adanya pencabutan permohonan Praperadilan dari pihak pemohon, jelas Andrie.
Dalam sidang kemarin, Hakim sebelum menetapkan penghentian praperadilan juga telah mempertimbangkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Penghentian Praperadilan yang menyatakan mengenai Praperadilan yang sedang berjalan dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh Hakim dengan petunjuk antara lain salah satunya adalah acara Praperadilan yang sedang berjalan dapat dihentikan oleh Hakim atas dasar permintaan pihak yang semula mengajukan keberatan. Selain itu, pertimbangan Hakim merujuk pada Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Edisi 2007 halaman 56 dinyatakan Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum pengadilan negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh Termohon, kalau Termohon menyutujui usul pencabutan permohonan tersebut, maka pengadilan negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
Seperti telah diketahui, Nillawati melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor karena dirinya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara dalam perkara tindak pidana narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) jo pasal 137 huruf a jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 131 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam permohonannya, Nillawati merasa bahwa penetapan tersangka oleh penyidik kepada dirinya adalah tidak sah.
Terkait hal itu, Andrie menanggapi bahwa penyidik menetapkan Nillawati sebagai tersangka dalam perkara yang dipersangkakan kepadanya berdasarkan bukti yang cukup serta alat bukti telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Jadi kami dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka sudah sesuai prosedur, pungkasnya.(Hms/dk)