Humas Polres Tarakan – Pada hari Selasa, 19 April 2022 pukul 12.00 wita unit reskrim polsek tarakan barat polres tarakan melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi pada jumat, 18 Maret 2022 di jl. Cahaya Baru rt 04 no 02 kel. Karang Harapan kec. Tarakan Barat kota tarakan.
Terkait dengan kejadian tersebut kapolsek tarakan barat Iptu Angestri Budi Reswanto, S.H,M,H, menyampaikan bahwa awal mula terjadinya pencurian yang dilakukan oleh TSK berinisial JN yaitu pada hari sabtu, tangga 19 maret 2022 sekira pukul 10.00 wita ketika pelapor akan mencuci mobil di rumahnya. Kemudian pelapor pergi kekandang babi yang berada di belakang rumah pelapor dengan maksud akan menghidupkan mesin alkon merek robin 3,5 PK warna kuning miliknya, yang berada di dekat kandang babi tersebut , teryata sudah tidak ada pada tempatnya atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan ke polsek tarakan barat.
Atas laporan tersebut unit reskrim polsek tarakan barat melakukan penyelidikan hingga membuahkan hasil pada tanggal 07 april 2022 unit reskrim berhasil mengamankan Tsk “JN” . kapolsek tarakan barat Iptu Anggestri menuturkan penangkapan terhadap sdr “JN” karena adanya beberapa informasi dari masyarakat. Kapolsek tarakan barat juga menuturkan barang bukti berupa 1 unit alkon merk robin 3.5 PK warna kuning telah dijual oleh tsk “JN” dengan harga Rp 700.000 ( tujuh ratus ribu ) dan uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot dan membeli minuman keras. Ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.500.000. Tsk “ JN” di sangkakan pasal Pencurian dengan pemberatan ( pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHpidana) dengan ancaman 9 tahun penjara.HumasResTrk