NUNUKAN – Polres Nunukan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20.238,23 kilogram, dihadapan 8 tersangka yang dihadirkan. sabu tersebut dimusnakan dengan cara dilarutkan didalam air, Rabu (20/4/2022).
Pemusnahan sabu dipimpin langsung oleh Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H dan dihadiri oleh Dandim 0911/Nunukan, Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18 / Komposit Buritkang, Kepala BNNK Nunukan, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Kepala Bea dan Cukai Nunukan, Kepala BP2MI Nunukan dan perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan.
Barang bukti sabu yang dimusnakan juga telah disisihkan 5,1 gram untuk keperluan penyidikan dan proses pengadilan yang masih berjalan. Sabu ini merupakan hasil penangkapan priode dari bulan Januari hingga April 2022.
Kapolres Nunukan melalui KBO Reskoba, IPDA Untung Darmo menyampaikan penangkapan ini merupakan jaringan narkoba asal Malaysia yang akan dibawa ke Sidrap dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang dan 2 (dua) di antaranya tersangka wanita.
“Hasil penangkapan ada yang dilakukan di pelabuhan di atas Kapal Thalia, perahu, Pelabuhan Aji Putri dan sebagain besar melalui jalur tikus. Untuk BB yang dimusnakan ini kurang lebih jika ditotalkan mencapai harga sekitar Rp 20 miliar. Modus oprasinya dengan ditaruh dibadan, speaker, ada yang di tas dan ada juga nelayan. Untuk Modus oprasinya masih sama belum ada modus baru,” ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal seumur Hidup.