Humas Polres Tarakan – Pada hari Rabu, 23 Februari 2022, Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Tarakan melaksanakan Press Release terkait pengungkapan kasus pencurian. Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Tarakan pada hari Senin, 21 Februari 2022 pukul 20.00 Wita. Berdasarkan keterangan dari tersangka beriniasial “STS” Kapolres Tarakan AKBP TAUFIK NURMANDIAH, S.I.K, M.H Melalui Kapolsek KSKP IPDA ALFIAN YUSUF, S.TR.K menyatakan ”penangkapan terhadap saudara “STS” diawali dengan adanya laporan dari saudara “AN” pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira jam 03.10 Wita bahwa telah terjadi pencuarin diwarung miliknya. dari hasil laporan tersebut Unit Reskrim KSKP melakukan penyelidikan terkait tindak pidana yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim KSKP berhasil mengamankan seseorang yang berinisial “STS” Pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022 sekira jam 20.00 WITA dari hasil pemeriksaan unit Reskrim Polsek KSKP tersangka mengakui dengan sengaja melakukan pencurian di rumah korban an. Alan. Tersangka masuk kedalam kios milik korban dengan cara membongkar pintu kios korban yang terbuat dari besi alumunium. Tersangka membongkar gembok pintu dengan menggunakan sebuah potongan besi.
Setelah itu tersangka mengambil barang berupa rokok berbagai jenis/merk didalam etalase kaca kemudian tersangka mengambil juga 1 buah Vape merk Hexohm warna hitam beserta RDA. Tersangka mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam celengan yang sebelumnya diletakkan diatas meja kasir kemudian tersangka juga mengambil uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dari hasil pencurian yang dilakukan, tersangka menjual rokok berbagai jenis/merk kepada orang lain disebuah kios atau rombong di J. Yos Sudarso RT. 23 Kel. Selumit pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Tersangka juga menjual 1 buah Vape merk Hexohm warna hitam beserta DA kepada orang lain dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan tersebut tersangka gunakan untuk membeli makan, bermain games online, membeli sabu-sabu dan tersangka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari” adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
2 (dua) buah Gembok warna silver merk Hendso Safety 40 mm dan 30 mm;
1 (satu) buah Vape merk hexohm warna hitam beserta RDA;
40 (empat puluh) bungkus Rokok Malboro;
40 (empat puluh) bungkus Rokok Sampoerna;
20 (dua puluh) bungkus Rokok Magnum;
34 (tiga puluh empat) bungkus Rokok L.A;
20 (dua puluh) bungkus Rokok Club 13x;
10 (sepuluh) bungkus Rokok Marcopolo;
Dan total kerugian materil korban Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
Dan PASAL YANG DIPERSANGKAKAN Pasal 363 ayat (3) ke-5 KUHP”. (HumasResTrk)
Leave a review
Leave a review