MALINAU – Hingga saat ini, sosialisasi dan himbauan tentang pelarangan kendaraan dengan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) atau bermuatan melebihi kapasitas di wilayah hukum Polres Malinau terus digencarkan jajaran Sat Lantas Polres Malinau, Rabu (23/2).
Kegiatan yang berlangsung pada hari ini dipimpin PS. Kanit Patwal Sat Lantas Polres Malinau Aipda Jefri Patandean didampingi beberapa anggotanya yang dilaksanakan di seputaran Jl. Pusat Pemerintahan, Jl. Ahmad Yani, Jl. Raja Alam dan Jl. Raja Pandhita memberikan sosialisasi dan himbauan kepada para supir serta penempelan stiker larangan kendaraan ODOL di kendaraanya, Rabu (23/2).
Terkait larangan kendaraan ODOL ini, Polres Malinau beserta jajaran sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan truk ODOL sendiri baik secara langsung maupun melalui sarana media sosial, media cetak dan media elektronik.
Kendaraan ODOL ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya.
Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya serta untuk memperkecil angka kecelakaan pengguna jalan, Sat Lantas Polres Malinau terus melakukan upaya penertiban dengan melakukan sosialisasi dan himbauan kendaraan ODOL ini setiap harinya.
Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan ODOL, personel Sat Lantas juga mengajak para sopir untuk melaksanakan vaksinasi dan tertib protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini pandemi Covid-19 masih mengalami kenaikan di beberapa wilayah di Indonesia.