POLDA KALTARA – Layanan pengaduan Bansos Covid-19 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara ke nomor 081281375354.
ini untuk memudahkan masyarakat yang terdampak Covid mengakses informasi dan menyampaikan pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pada masa pandemi Covid-19.
Kami berharap layanan hotline pengaduan terkait bantuan sosial covid-19 yang disalurkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia khususnya bagi warga yang terdampak covid-19 di provinsi kaltara, baik itu berupa paket bahan makanan, dana tunai, maupun makanan siap saji dan bansos lainnya dapat sepenuhnya tersalurkan kepada masyarakat.
Pembukaan hotline yang melayani pengaduan masyarakat untuk bansos tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat.
Kami ingin masyarakat bersama-sama mengawasi, memasang telinga dan mata untuk menjaga bansos covid-19 tersalurkan dengan benar. Kalau ada keluhan terkait dengan bansos covid-19, pengirim aduan dirahasiakan. Jadi, (identitasnya) tidak akan diketahui. Pengaduan yang kami terima akan segera ditindaklanjuti.