POLSEK SEBATIK TIMUR BERSAMA SATGAS MARINIR UNGKAP PEMILIK SABU 21,9 GM
Pada Hari Jumat Tanggal 22 Januari 2021 pukul 22.00 Wita dg TKP di Jalan TVRI RT.08 Desa Sungai Pancang Kec Sebatik Utara Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Utara
Anggota reskrim Polsek sebatik Timur bersama Anggota Satgas Marinir berhasil mengamankan pelaku dan BB sabu seberat 21.9 Gram
Adapun identitas pelaku,Nama : H Als O
Ttl : Sebatik (Kaltara), 27 Januari 1983
Umur : 37 Tahun
Agama : Islam
Suku : Bugis/ Indonesia
Pekerjaan : Nelayan
Alamat : Jalan Ahmad Yani RT. 08 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Utara
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu,1 (Satu) bungkus ukuran sedang Warna Transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 21,2 (Dua Puluh Satu Koma Dua) Gram.
– 1 (satu) buah Dompet kecil Warna Hitam Abu-abu.
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio Soul Warna Hijau Hitam.
– 1(Satu) Buah Handpone Merk G-Plus warna Hitam.
– 1 (satu) buah Amplop Warna Putih.
Kronologi pengungkapan, Pada Hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira pukul 21.30 wita anggota satgas marinir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa barang yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Shabu
Pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kec Sebatik Utara Kab. Nunukan.
Mendapatkan informasi tersebut anggota satgas marinir melakukan kordinasi dengan Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk melakukan pengejaran.
Setelah Mendapatkan informasi tersebut Personil polsek Sebatik Timur beserta Anggota Satgas Marinir langsung menuju ke Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan untuk melaksanakan pengejaran .
Sekitar jam 21.50 Wita Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur beserta Anggota Satgas Marinir mencoba mendekati dan memberhentikan laki-laki tersebut. Namun laki-laki tersebut melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang sedang digunakan.
Sekira Pukul 22.00 wita, anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur beserta anggota Satgas Marinir berhasil mengamankan yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan barang yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Jalan TVRI RT. 08 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan tepatnya pendakian menuju Radio RRI.
Pelaku dijerat dengan Pasal Dipersangkakan Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) Ancaman Hukuman Paling Singkat 6 th dan Paling lama 20 Th
Kapolres Nununukan AKBP SYaiful ANWAR,Sik mengingatkan kepada Jajarannya. Untuk gencar melakukan pemberantasan Narkoba dan menindak tegas kepad para jaringan Narkoba di wilayah kabuu Nunukan karena dampak nya dapat merusakk generasi pemuda” tutur Mapolres.
Humas Res Nnk