HUMAS POLRES MALINAU – Polres Malinau melaksanakan Operasi Yustisi pengakan hukum protokol kesehatan di Jalan Raja Pandhita tepatnya di depan Bandara RA Besing Kabupaten Malinau, Jum’at (22/1/2021).
Bersama instansi terkait, yaitu TNI, Satpol PP, Dishub dan Damkar Malinau melaksanakan kegiatan dengan proaktif untuk malakukan tindakan penegakan hukum protokol kesehatan dengan memberikan sanksi sosial berupa teguran tertulis maupun lisan.
Kaminops Res Aman Nusa Ops Yustisi Iptu Abu Bakar saat mengikuti kegiatan tersebut mengatakan kegiatan tersebut dengan mengedepankan peran anggota Polres Malinau dan instansi terkait dengan sasaran warga masyarakat yang tidak menggunakan masker yang melintasi jalan ini.
“Kegiatan ini bertujuan untuk kepedulian anggota TNI POLRI dan Pemerintahan yang ada di Kabupaten Malinau terhadap adanya penyebaran Covid-19 ini merupakan dukungan kepada pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malinau dengan bertujuan untuk menanggulangi pemutusan penyebaran Virus Covid-19,”Ujar Abu Bakar.
Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha, S.I.K, S.H., M.H.melalui Kaminops Res Aman Nusa Ops Yustisi Iptu Abu Bakar berharap dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh personilnya bisa bermanfaat dan dapat membuat warga masyarakat akan sadar betapa pentingnya wajib masker ditengah pandemi Covid-19 dan wabah segera berakhir sehingga masyarakat bisa aktivitas normal kembali.
“Mari biasakan hidup sehat dengan mematuhi prokes, membiasakan cuci tangan pakai sabun dengan air menggalir dan jadikan masker sebagai kebutuhan saat keluar rumah”, Tutup Abu Bakar.
Sekitar dua jam operasi yustisi dilaksanakan, petugas hanya menemukan 14 pelanggar, mayoritas pengguna jalan yang melintas di depan Bandara RA Besing Kabupaten Malinau sudah memakai masker, baik pengendara sepeda motor dan mobil maupun pejalan kaki.
(agg)