Tribtaranews, Tanjung selor – Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit, melalui Dir Lantas Kombes Pol Noviar menegaskan, bagi warga yang membawa surat izin dari RT atau RW yang menurutnya sebagai izin mudik ke kampung halaman, tetap tidak dibolehkan. Dijelaskannya masyarakat yang membawa surat keterangan RT/RW bukan berarti pasti diizinkan untuk mudik pada masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
“Walaupun dia (pemudik) ada surat keterangan (dari RT/RW), tapi kalau tidak miliki KTP Kaltara, tetap kita larang untuk masuk. Itu bukan izin untuk mudik. Itu juga sudah kesepakatan kita bersama dengan pemerintah (Pemprov Kaltara),” katanya, Senin (4/5/2020).
Surat pengantar dari Ketua RT/RW, kata dia, hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik. Karena masyarakat yang pulang mudik akan berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP), sehingga penting bagi pengurus RT/RW setempat mengetahui daerah asal pemudik.
Dia mengatakan, Operasi Ketupat Kayan 2020 yang diakomodir oleh Satuan Direktorat lalu Lintas (Dit Lantas) memang sangat mewaspadai pergerakan warga yang akan mudik lebaran.
“Surat keterangan dari RT/RW tidak mutlak supaya bisa mudik. Itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, di mana daerah asal dia berangkat,” ujarnya.
Ketegasan aparat yang ada di lapangan, kata dia, tetap mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah, penggunaan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara dilarang masuk dan keluar zona merah Covid-19. Meskipun pemudik membawa surat keterangan RT/RW, itu tetap akan berlaku larangan memasuki wilayah Kaltara.
“Jadi sama dengan kalau pemudik yang tidak memiliki KTP Kaltara. Itu dilarang masuk (ke wilayah Kaltara). Tapi kalau yang istilahnya mau pulang kampung, itu ada toleransi yang kita berikan. Tetap kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan kita sarankan untuk isolasi mandiri,” jelasnya.
Noviar mengingatkan, agar masyarakat tidak coba-coba meninggalkan daerahnya karena masa larangan mudik masih berlaku hingga 29 Mei 2020. Dikatakan, pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Penindakan selama operasi ketupat kata dia, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Salah satu pengawasan polisi saat Operasi Ketupat 2020, yakni pemeriksaan kendaraan yang digunakan untuk mudik pada titik penyekatan dengan kebijakan mengembalikan kendaraan ke daerah asal jika terindikasi akan melakukan mudik.
“Yang mudik itu dilarang. Apalagi kalau dia bukan warga Kaltara (Tidap miliki KTP Kaltara) itu kita suruh kembali. Walaupun dia gunakan surat keterangan dari RT atau RW, itu tidak berlaku,” tutupnya.