TARAKAN – Di tengah pandemi Covid-19, sebanyak 216 pengemudi di Tarakan mendapatkan bantuan uang senilai Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bantuan ini secara stimulan selama 3 bulan sehingga secara total Rp 1,8 juta per pengemudi terima. Tak hanya itu, para pengemudi juga diberikan pelatihan oleh kepolisian terkait pelayanan, upaya pecegahan Covid-19 dan teknis mengemudi dalam berlalu-lintas secara baik dan benar.
“Jadi, program Keselamatan 2020 ini diperuntukkan bagi sopir angkutan, sopir taksi, kernet, sopir bus, becak hingga dokar,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto, Jumat 17 April 2020.
Sopir angkutan umum diajari Satlantas agar menjaga berkeselamatan di jalan sehingga per orang diwajibkan mengikuti kegiatan selama tiga bulan dengan sekali pertemuan per bulannya.
“Usai mengikuti pelatihan ini maka berhak mendapatkan bantuan berupa tabungan BRI, debit BRI sejumlah Rp600 ribu per bulan, totalnya Rp 1,8 juta dalam tiga bulan,” terangnya.
“Kami meminta informasi dari Dinas Perhubungan dan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Tarakan, maupun dari perwakilan truk untuk mendapatkan data penerima,” ujarnya.
Karena masih masa darurat Covid-19, pelatihan hanya dilakukan secara online di Polres Tarakan dengan menerapkan physical distancing.
“Tidak ada penumpukan dan pelatihan diatur dua kali sesi. Teknisnya, untuk di Gedung Tri Eka (Polres Tarakan) untuk 25 orang, kemudian di ruang data polres 18 orang, karena tempatnya tidak cukup,” tambah Arofiek.
Materi pelatihan, di antaranya bulan pertama tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian di bulan tentang keselamatan berlalu lintas. Bulan ketiga materi tentang etika pelayanan dalam mengemudi. (*)