TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap perkara pencurian yang terjadi pada Hari Jumat, tanggal 7 Juli 2023, di Jalan Pasar Lingkas, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Jarakan Tengah. Pelaku utama, BK alias BD (42 tahun, pekerjaan nelayan), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K menejelaskan kronologis kejadian, berdasarkan keterangan dari korban, Pada Hari Jumat, tanggal 7 Juli 2023, sekitar pukul 11.30 WITA, pelapor menerima telepon dari Sdr. SARIFUDIN, orang tua korban, yang melaporkan kehilangan HandPhone milik korban. Saat itu, korban sedang bermain HandPhone miliknya di ruang tamu rumahnya.” Lalu tersangka yang berinisial “BK alias BD” datang dan meminta korban untuk memanggil keluarganya, saat itu handphone milik korban ditinggal sesaat kemudian korban kembali kerumah, melihat “BK alias BD” dan hp miliknya sudah tidak ada.
Lanjut randhya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 atas kehilangan 1 Unit HP Oppo dan 1 Unit Iphone XR merasa keberatan korbanpun melaporkan korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke polres tarakan.
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 14 Agustus 2023 di Jalan Cendrawasin pada pukul 19:00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mejelaskan bahwa awalnya pelaku “BK alias BD” datang ke rumah korban dengan maksud menanyakan pekerjaan, Saat berada di rumah korban, pelaku melihat dua unit HP yang diletakkan di atas lemari. Tanpa berpikir panjang, pelaku membawa dua unit HP tersebut dan melarikan diri.
Kasat Reskrim menjelaskan “Pelaku mengakui bahwa dia telah menjual dua unit HP tersebut, Iphone XR dijual seharga 1 Juta Rupiah dan Hp Oppo dijual seharga 200 Ribu Rupiah. Uang dari penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.” Tutur randhya
Persangkaan dan Ancaman Pidana yang diberikan kepada “BK alias Bedu”, Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.(HumasResTrk).