TARAKAN – Polres Tarakan kembali menerima laporan dari masyarakat dugaan kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di RT 21 Kelurahan Pamusian pada 19 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WITA.
Laporan ini langsung masuk di Instagram Polres Tarakan oleh salah seorang pemilik akun dan ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tarakan.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.H melalui KBO IPDA Amiruddin Huzain dalam rilis persnya menyampaikan, setelah menerima laporan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah Jalan imam Bonjol RT 21 Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan.
“Selanjutnya personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mengamankan rumah yang diduga dijadikan tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu,” ungkap IPDA Amiruddin Huzain.
Selanjutnya, personel mengamankan empat orang laki-laki yang mengaku berinisial HS, DD, CI dan AS.
Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan satu pcs alat hisap sabu lengkap dengan pipet kaca, 2 pcs gunting, 2 korek api gas, dua bungkus plastik bening bekas pembungkus sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip bekas pembungkus sabu-sabu, plastik serokan.
“Setelah dilakukan interogasi dan mengakui bahwa mereka baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ungkapnya.
Adapun inisial CI, berusia 30 tahun berdomisili di RT 14 Kelurahan Pamusian, AS berusia 29 tahun berdomisili di RT 22 Kelurahan Pamusian, inisial DD berusia 38 tahun domisili RT 22, Kelurahan Pamusian, dan HS berusia 37 tahun domisili RT 21 Kelurahan Pamusian.
Atas ulah keempatnya, dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A. (HumasResTrk)
Leave a review
Leave a review