TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Personel Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial HS, yang dikenal dengan nama Bagong.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Nakoba Polres Tarakan IPTU Gian Evla Tama, S.TR.K.,S.I.K.,M.H., menguarikan kronologis pengungkapan, “Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 Wita, di daerah Selumit Pantai, RT. 12, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. HS, yang memiliki nama panggilan Bagong,(36 tahun) dengan pekerjaan wiraswasta, ditangkap oleh personel opsnal sat narkoba Polres Tarakan saat akan mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis sabu.” Ungkap iptu gian
Iptu gian menerangkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengindikasikan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi shabu-shabu dengan modus penjualan di bawah kolong jembatan, yang dilakukan dengan sistem gantian dan berlangsung hingga 24 jam. Berdasarkan informasi tersebut, personel opsnal narkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah kurang lebih seminggu melakukan penyelidikan, tim opsnal narkoba berhasil mengumpulkan cukup bukti dan informasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku HS.” Bebernya,
Selain itu disampaikan juga oleh kasat narkoba polres tarakan, saat penangkapan, pada tanggal 13 Agustus 2023, ditemukan barang bukti berupa 122 bungkus Shabu-shabu siap edar dengan berat bruto 25,71 gram, Uang tunai sejumlah Rp 1.790.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 unit hp Nokia warna hitam, 1 unit hp Oppo warna biru, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah dompet warna hitam.” jelasnya
Saat dilakukan interogasi oleh petugas, HS telah mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang dengan nama “AN” hingga saat ini, masih dalam proses pencarian oleh pihak berwenang.
Tim opsnal narkoba Polres Tarakan telah mengamankan HS beserta barang bukti yang ada, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tarakan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(HumasResTrk).
Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)