TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, HP miliknya sudah tidak dapat digunakan lagi untuk bermain game online Free Fire dan Mobile Legend sehingga “AS” nekat mencuri HP milik rekan kerjanya demi dapat bermain game online.
Kejadian pencurian tersebut behasil diungkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan usai mendapat laporan dari korban.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.TR.K.,S.I.K.,M.H dalam konferensi persnya bersama awak media, Senin 24 Juli 2023, menjelaskan kronologis kejadian, bermula saat pelapor sedang tidur di Toko Mebal Latansa yang berada di Jalan Aki Balak Tarakan, bersama temannya berinisial “AS”, dan Pada pukul 05.30 pelapor terbangun dan melihat HP miliknya sudah tidak ada dan pintu toko sudah dalam keadaan terbuka, dan temannya yang berinisial “AS” pun sudah tidak ada, Kemudian Pelapor Mencoba mencari handphone(Hp) miliknya disekitaran toko namun sudah tidak ada/hilang.”beber kasat reskrim.
Adapun HP pelapor yang dicuri, dengan Merk: vivo V27e Berwarna hitam, No. IMEI 1: 63818068509216, NolMEI 2 863818068509208. Atas kejadian tersebut pelapor diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 4.300.000,00,- (Empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Berwajib/Kepolisian guna proses lebih laniut.
Mendapat laporan tersebut Unit Resmob Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 19 Juli 2023, Unit Resmob Polres Tarakan berhasil mengamankan “AS” (20 Tahun), yang sempet melarikan diri ke tanjung selor usai melakukan pencurian 1 (satu ) unit Hp dengan Merk: vivo V27e Berwarna hitam, No. IMEI 1: 63818068509216, NolMEI 2 863818068509208, milik pelapor.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.TR.K.,S.I.K.,M.H, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka “AS” dirinya mengakui mencuri Hp milik temannya , pada 13 Juli 2023 saat tengah tertidur Bersama korban. Melihat korban tertidur pelaku pun langsung mengambil satu unit HP VIVO tersebut, dan kabur dengan menggunakan ojek online, lalu Pukul 13:30 WITA Pelaku pun Kembali kabur menuju Pelabuhan SDF dikarenakan sebelumnya ia menginap dikos yang berada di Lingkas Ujung.
“Alasan tersangka “AS” melakukan pencurian dikarenakan, HP miliknya sudah tidak dapat digunakan lagi untuk bermain game online Free Fire dan Mobile Legend sehingga ia nekat mencuri HP milik rekan kerjanya.”ungkap AKP Randhya.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatnnya, tersangka “AS” di Persangkaan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(HumasResTrk).