TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan kembali mengamankan satu orang warga Tarakan berusia 40 tahun karena terlibat perkara tindak pidana umum pencurian mesin.
Pelaku diketahui mencuri pada hari Senin (26/6/2023), sekitar pukul 16.00 WITA, di lokasi sungai, parkiran kapal di Jalan Hasanudin, tepatnya di depan Bandara Juwata Tarajan, Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan.
Untuk barang bukti berhasil didapatkan,
satu unit mesin mobil merek Mitsubishi dalam keadaan terbongkar dan satu unit mobil pikap L300 dengan nomor polisi KU 8902 GA.
Ini disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP AKP Randhya Sakthika Putra didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhamad Izzadin Abdillah, dalam rilis pers Jumat (7/7/2023).
“Kejadian ini terungkap saat itu pemilik kapal selaku korban hendak mengecek kapalnya diparkirkan di Jalan Hasanuddin. Namun setelah dilakukan pengecekan, kapal sudah bergeser dari tempat sebelumnya alias berpindah tempat. Pemilik kapal mengecek, salah satu mesinnya telah hilang. Korban menanyakan ke warga sekitar, saksi melihat yang mengambil seorang laki-laki berinsial AR,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP AKP Randhya Sakthika Putra.
Untuk saksi lanjutnya, ia mengatakan pelaku meminjam gergaji milik saksi memotong mesin di kapal, alasannya sudah membeli dari korban, pelaku meminjam gergaji karena kapal sudah dibeli.
Ia menjelaskan lebih jauh kronologis penangkapannya, pelaku diamankan Selasa (4/7/2023) pukul 17.00 WITA di rumahnya dalam kondisi tertidur.
Kemudian, satu unit mesin mobil ini setelah mengambil dari kapal, dibawa pakai mobil dibawa ke bengkel dan dibongkar mesin itu di bengkel.
” BB kedua, mobil pikap L300, nopol KU 8902 GA, ikut disita karena dipergunakan untuk membawa mesin tersebut dari kapal ke bengkel,” ujarnya.
Untuk pasal dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. Pelapor sudah pernah menawarkan kepada tersangka dan juga sudah pernah mengecek kapal dua kali mendatangi TKP.
“Dicek untuk dibeli alasannya pelaku ini berpura-pura ingin membeli, sekalian mengamati ada mesin di sana. Dua kali berpura-pura ingin membeli. Pekerjaan sehari-hari sebagai penjaga tambak, dan barang belum sempat dijual. Untuk kerugian Rp35 juta,” tukasnya. (HumasResTrk)