TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Selang seminggu setelah kejadian Penganiayaan mengunakan senjata tajam berupa badik, Resmob Sat Reskrim polres tarakan berhasil membekuk pelaku dirumahnya, pada hari senin, 03 Juli 2023.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K menjelaskan kronologis kejadian pada konferensi perss yang dilaksanakan pada hari Kamis(06/07/2023).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh kapolres tarakan melalui kasat reskrim, pengunggkapan perkara penganiayaan dengan senjata tajam berawal dari adanya laporan korban bahwa dirinya telah ditusuk dengan sebilah badik, Pada Hari Selasa, 27 Juni 2023 Sekira Pukul 02.00 Wita, saat akan melerai pelaku berkelahi.
“saat itu korban baru pulang dari tempat hiburan malam, tak jauh dari tempat tersebut tepatnya dijalan raya daerah kampung satu skip, korban melihat perkelahian, bermaksud melerai, namun naasnya justru menjadi korban dan dilarikan kerumah sakit.” Ungkap AKP randhya.
Setelah mendapatkan laporan tentang adanya Penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 juli 2023 Pukul 01:00 wita unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan melakukan penelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan penganiyaan dengan mengunakan senjata tajam berada di salah satu rumah yang beralamat di kampung bugis, kemudian anggota RESMOB mendatangi rumah tersebut dan mendapatkan pelaku berinisial “ED” (27 tahun) sedang tertidur di dalam kamar kemudian pelaku tersebut di bawa kemako polres tarakan untuk mendapat keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres tarakan juga menyampaikan hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan terhadap pelaku.
Pelaku “ED” mengakui telah melakukan penikaman pada saat pelaku pulang dari tempat hiburan malam dan bertemu dengan korban di jalan, terjadi perkelahian kemudian Pelaku ED mengambil senjata tajam jenis badik yang di selipkan di pingangnya, lalu ED mengayunkan badiknya ke atas dan mengenai paha atas sebelah kanan Korban setelah itu Pelaku ED langsung kabur dan meninggalkan korban dan mengikut rekannya untuk pulang ke rumah.”tutup kasat reskrim
Atas perbuatannya “ED” (27 Tahun) di persangkaan dan ancaman pidana Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 Tahun kurungan penjara. (HumasResTrk).