NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Dua Pria Pelaku Pencurian H (31) dan M (29) berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan Pada Selasa (6/6/23).
Dua sekawan ini diketahui sehari-harinya bekerja sebagai penjemur rumput laut di Jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan Selatan. Bahkan salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa yang mendekam di Lapas Nunukan pada 2021 silam.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merupakan korban dari aksi pencurian kedua pelaku pada Minggu (28/5/2023) lalu.
“Dari keterangan korban pada Sabtu (27/5/) ia pulang dari tempat jualannya di Jalan Teuku Umar, setibanya di rumah korban saat itu menyimpan uang Rp3,4 juta dan 3 unit HP nya di dalam meja kamarnya lalu tidur,” lanjutnya.
Saat bangun keesokan harinya, korban terkejut melihat pintu kamar serta lacinya telah terbuka dan mendapati uang tunai dan 3 HP senilai Rp8,8 juta telah raib.
Siswati menerangkan, dari hasil penyelidikan personel Unit Reskrim Polsek Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah membeli satu unit handphone merk Poco X5 dari seseorang yang mencurigakan dan diduga barang tersebut merupakan hasil curian.
Diungkapkannya, dengan bukti petunjuk tersebut didapati ciri-ciri terduga pelaku, mengarah pada seseorang berinisial H berbadan tegap tinggi yang diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama. Personel kemudian melakukan penyelidikan, di Jalan Lingkar yang mana berdasarkan informasi diketahui merupakan tempat kerja kedua pelaku.
Setiba di Jalan Lingkar dan akan diamankan, pelaku H langsung melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan menaiki perahu masyarakat yang berlabuh di pinggir laut di Jalan Lingkar tersebut. Bahkan, personel melakukan pengejaran dengan menggunakan perahu nelayan milik warga yang melintas dan melakukan kejar-kejaran terhadap H.
“Setalah di kejar oleh personel, pelaku H ini melompat dan kembali berenang menuju daratan. Lantaran terus memberikan perlawanan saat kita sudah keluarkan tembakkan peringatkan, kaki kiri pelaku HP terpaksa kami berikan tembakan terukur guna melumpuhkan yang bersangkutan agar tidak melarikan diri,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelaku M sendiri berhasil diamankan oleh warga yang membeli ponsel tersebut. Dari hasil interogasi kedua pelaku mengungkapkan jika dalam menjalankan aksinya itu dengan cara hunting sepanjang jalan menggunakan sepeda motor untuk memantau terlebih dahulu suasana rumah yang akan menjadi target tangan panjang mereka.
Sementara modus operandi kedua pelaku, yakni pelaku saat itu hendak berjalan pulang menuju rumahnya melewati rumah korban yang berada di Jalan P. Antasari Kelurahan Selisun. Namun, pada saat itu pelaku H melihat pintu rumah korban terbuka yang membuat pelaku berniat masuk ke dalam rumah korban.
“Jadi saat pelaku ini masuk kedalam rumah korban, seluruh penghuni rumah sedang tertidur lelap sehingga pelaku leluasa untuk mengambil uang dan dua unit ponsel milik korban. Sedangkan teman satunya yakni M berperan membonceng si H dan menunggu di luar rumah korban, untuk hasil kejahatan keduanya dipakai untuk foya-foya judi slot,” bebernya.