Polres Nunukan Bebaskan Pelaku Pencurian Motor Lantaran Alami Gangguan Jiwa
NUNUKAN – Polres Nunukan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor JO (19) warga Jalan Sei. Bilal Nunukan usai membawa sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Suryadi (41) tanpa ijin.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, mulanya kejadian tersebut terjadi pada Jumat (7/4/2023) lalu, sekira pukul 15.00 WITA di Jalan Sanusi, RT. 06, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Korban Suryadi (41) mengendarai motor Jupiter MX miliknya pergi ketempat kerjanya di Selisun, saat tiba, korban langsung memarkir motor dengan kondisi kuncinya masih menempel di motor tersebut.
Usai masuk kedalam tempat kerjanya, tak selang berapa lama, tiba-tiba terdengar suara mesin motor miliknya, korban lalu berlari keluar dan melihat motornya sudah dibawa kabur oleh JO.
“Korban saat itu melihat JO, korban sempat berteriak maling tapi pemuda tersebut terus melaju membawa kabur motor senilai Rp5 juta tersebut,” ucapnya.
Siswati menyampaikan, menindaklanjuti laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil olah TKP, personel berhasil mengidentifikasi pelaku yakni seorang pemuda berinisial JO yang tinggal di Jalan Sei. Bilal.
Personel kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan JO di rumahnya beserta barang bukti yakni sepeda motor milik korban.
Namun, usai diamankan, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan mendapatkan informasi dari seorang saksi yang menerangkan jika JO mengalami gangguan kejiwaan.
Siswati menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan profiling awal terhadap latar belakang pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tersebut dan ternyata kurang lebih 1 tahun terakhir JO ini diketahui dalam perawatan di ruang khusus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di RSUD dr. H. JSK Kota Tarakan dan sudah dilakukan konfirmasi terkait kondisi kejiwaan yang bersangkutan ke pihak rumah sakit.
“Ternyata JO ini pasien RSJ Tarakan, tapi kita belum tahu juga apa penyebabnya, sehingga JO ini bisa melarikan diri dari RSJ dan pulang kembali ke Nunukan,” jelasnya.
Lanjut Siswati, pihaknya kemudian menyampaikan kepada korban terkait kondisi kejiwaan pelaku, sehingga korban bersedia menyelesaikan perkara tersebut secara Restorative Justice (RJ).
“Korban bersedia mencabut laporan dan memaklumi kondisi kejiwaan pelaku, sehingga kita fasilitasi diselesaikan secara RJ,” tegasnya.