TARAKAN – Pada Hari Selasa, 13 Desember 2022, pukul 14.15 Wita Satuan Reskrim Polres Tarakan kembali melaksnakan release terkait pengungkapan kasus Curas yang terjadi pada hari Sabtu, 03 Desember 2022 sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Mulawarman kelurahan karang anyar kec. Tarakan barat kota tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU M. Aldi Kutmansudi Arisawan, S.T.K.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Pidana Umum Sat Reskri Polres Tarakan IPDA M. Farhan. S.Tr.k menjelaskan kronologis kejadian. “Bermula Pada Hari Sabtu, Tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 19.30 wita. Pada Saat Pelapor Dari Kos Teman Pelapor Untuk Mengambil Baju Setelah Itu Pelapor Jalan Untuk Beli Makan, saat perjalanan pulang di JI.Mulawrman Rt.- Kel Karang Anyar Pantai Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan, Pelapor dihampiri Oleh dua Orang Yang Tidak Dikenal Kemudian Orang tersebut Mengambil Handphone Miliknya Dikantong Sepeda Motor Milik Pelapor”jelas farhan.
Selain itu Ipda Farhan juga menjelaskan “saat dijambret, korban mengatakan sempat melakukan pengejaran terhadap terlapor, namun Terjatuh, dan mengakibatkan luka lecet di kaki pelapor. dan barang yang diambil oleh terlapor yaitu 1 (satu) Buah Handphone Merk Iphone 11 128GB Berwarna Ungu Dengan Nomor Ponsel: 081333786733, Whinih. Firdenti@gmail.com atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 15.000.000.- (Lima Belas Juta Rupiah). Dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke mako polres tarakan” jelas kanit pidum sat reskrim polres tarakan.
Kanit Pidum juga menjelaskan keterangan para tersangka yang telah berhasil dibekuk oleh unit Resmob polres tarakan pada minggu, disekitar jalan mulawarman. Dari kedua tersangka yaitu “HA” (18 Tahun) dan “RI” (24 tahun), menjelaskan perannya masing-masing. Peran masing-masing pelaku untuk Pelaku “HA” bertugas mengambil satu unit handphone milik korban, Kemudian yang bertugas membawa kendaraan bermotor yakni pelaku “RI”. Setelah membawa kabur satu unit Iphone tersebut keduanya melarikan diri dan berniat menjual handphone tersebut yang nantinya uang hasil penjualan dapat membayar rental motor yang digunakan kedua pelaku” tutur farhan.
Atas apa yang dilakukan kedua pelaku disangkahkan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Diahkir release kanit pidum menghimbau “kepada pengendara agar tidak meletakkan handphone atau barang berharga lainnya didashboard motor, karena kesempatan memperbesar peluang kejahatan” imbuah belaiu. (HumasResTrk).
Leave a review
Leave a review