TARAKAN – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Tarakan atau Polres Tarakan kembali menggelar pemusnahan total 982,18 gram narkotika jenis sabu-sabu di Mako Polres Tarakan, Kamis (17/11/2022) pukul 10.00 WITA.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tarakan, AKPB Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H dan turut dihadiri Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto, S.E., M.Si serta perwakilan dari Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kota Tarakan.
Dalam sambutanya, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan, pemusnahan ini adalah hasil penyelidikan dari Satresnarkoba Polres Tarakan beserta BB yang ditetapkan Pengadilan.
“Saat ini para tersangka sudah dalam proses penyidikan perkaranya,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia.
Ia menjelaskan, pemusnahan hari ini berdasarkan tiga laporan polisi yang sudah masuk. Pertama, laporan yang sudah masuk yakni LP/374/X/2022/spkt.satresnarkoba/ polres tarakan/polda kaltara,tanggal 31 oktober 2022, tentang terjadinya tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka inisial RD.
Kemudian LP kedua, yakni melibatkan tersangka berinisial TR berdasarkan laporan polisi yakni LP/A/367/X/2022/SPKT.satresnarkoba/polres tarakan/polda kaltara,tanggal 24 oktober 2022, tentang terjadinya tindak pidana Narkotika.
“Kemudian LP ketiga, yang sudah masuk yakni LP/A/368/X/2022/SPKT.satresnarkoba/polres tarakan/polda kaltara, tanggal 24 oktober 2022, tentang terjadinya tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka berinsial ANA,” papar Kapolres Tarakan.
Selanjutnya ia juga membacakan Ketetapan Kajari Tarakan di nomor TAP-75/Q.4.15/Enz.1/11/2022 tanggal 07 November 2022, tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika berupa 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu yang disita dari tersangka inisial RD.
Lalu,TAP-72/Q.4.15/Enz.1/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022, tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka inisial TR dan ketiga, TAP-71/Q.4.15/Enz.1/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022, tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis tanaman ganja yang disita dari tersangka inisial ANA.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Tarakan, BB yang diamankan pertama dari RD sebanyak
28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat bruto 5,07 gram,berat neto 4,51 gram yang kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 3,95 gram.
“Kemudian, terhadap TR, BB seberat 37,74 gram, dan dimusnahkan setelah penyisihan BB sebanyak 36,74 gram,” jelasnya.
Adapun tambahnya, tersangka selanjutnya berinisial ANA berhasil didapatkan BB seberat 942,49 gram yang kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 941,49 gram.
“Keseluruhan BB yang ada saat ini 984,74 gram dan dikurangi penyisihan dalam rangka proses penyelidikan dan dimusnahkan seberat 982,18 gram,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Dien Fahrur Romadhoni, S.TR.K kepada awak media usai pelaksanaan menyampaikan untuk pagi ini BB yang dimusnahkan berdasarkan tiga LP.
“Laporan polisi di tanggal dan tempat kejadian berbeda, kami musnahkan total berat bersih setelah penyisihan 982,18 gram,” sebut IPTU Dien Fahrur Romadhoni.
Adapun lanjutnya, dari tiga LP tersebut, masih ada DPO dan masih dalam proses pengejaran.
“Sementara satu orang dan masih dugaan. Ini kasus terakhir yang kasus berkaitan dengan tersangka RD. DPO ini diduga sebagai pemilik,” pungkasnya. (HumasResTrk)