MU (31) yang beralamat di Jl. RA. Kartini RT. 06 Kel. Tanjung Harapan Nunukan Selatan diamankan Polsek Nunukan pada Senin 31 Oktober 2022.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengatakan bahwa kejadian terjadi pada hari Minggu 30 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WITA, di Jl. R.A. Kartini Rt. 06 Kel. Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan
“Pada saat itu korban AD (34) sedang bertengkar mulut dengan saksi RU (27), diduga pertengkaran terjadi akibat pengaruh minuman keras yang terjadi di depan rumah pelaku,” lanjutnya.
Merasa terganggu dengan aktivitas korban, pelaku lalu datang dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan sebuah batu bata hingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka memar pada bagian dahi.
“Dari hasil VER sementara, dr. Mufidah menerangkan bahwa korban mengalami luka robek di kepala bagian atas akibat hantaman benda tumpul,” ucap Siswati.
“Selang beberapa saat usai kejadian, dugaan pelaku berhasil kami amankan berikut dengan sebuah batu bata diduga barang bukti perkara penganiayaan,” ungkapnya.
Untuk modus operandi yakni pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebuah bata karena merasa kesal dengan perbuatan korban yang membuat kegaduhan di depan rumah pelaku.