Personel Polsek Sebuku berhasil mengamankan YA, wanita (48) di kediamannya di Jl. Moh. Hatta RT. 016 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengatakan bahwa pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 WITA, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat personel Polsek Sebuku langsung mendatangi kediaman saudari YA di desa Apas kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan.
Kemudian personel menggeledah rumah tersebut dan mendapati 2 (dua) orang dengan identitas saudari YA (48) bersama Saudara WI (33).
“Dan didapati 1 (satu) set alat hisap serta 1 (satu) buah dompet warna putih bertuliskan Tokoh Ekas Mega Mulia berisikn Narkotika Gol I Jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil dengan berat 3,7 (tiga koma tujuh) gram. Yang di simpan di bawah Drum air mandi dan barang tersebut di akui milik saudari YA,” ungkapnya.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Siswati.