TARAKAN – Pada hari selasa, 01 November 2022, sekira pukul 12.00 wita, polres tarakan kembali melaksanakan release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 14 oktober 2022 dan 23 oktober 2022 diwilayah hukum polres tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, S.T.K., S.I.K., M.H melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan, S.Tr.K menjelaskan
“Terkait dengan corunmor dengan modus kunci melamun atau kunci yang ditinggal dimotor, jadi ada dua laporan yang sudah kami proses yaitu kejadian pada jum’at, 14 oktober 2022, di jalan p. antasari Rt. 11 kel. Pamusian, sekira pukul 19.30 wita. “pada saat itu pelapor memarkirkan kendaraan nya dihalaman taman oval, dan saat kembali pelapor melihat motornya sudah raip atau sudah hilang.” Jelasnya
Kemudian kejadian kedua terjadi di jalan gunung cakui kel. Pamusian pada hari minggu, 23 oktober 2022 sekira pukul 17.30 wita, Pelapor memarkirkan motor tersebut di pinggir jalan di depan fotocopy ,dan pelapor meminta anak pelapor untuk menunggu dimotor, kemudian tiba-tiba datang seorang yang tidak dikenal, meminta anak pelapor untuk minggir dari motor, dan langsung membawa pargi motor milik korban. Kemudian pada saat anak pelapor teriak, pelapor langsung keluar dan melihat motor Honda Scopy Warna Cream Coklat Dengan Nomor Polisi KU 4743 GK,Nomor Rangka MH1JFL116EK087534, Nomor Mesin JFL161089148 Tersebut sudah Di bawah oleh orang yang tidak di kenal” bebernya
Atas kejadian tersebut masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.900.000(delapan belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah).
Selain itu ipda farhan juga menjelaskan kronologis penangkapan pelaku curanmor “jadi pelaku ini mencoba menjual salah satu barang curiannya difacebook, dan dilihat oleh korban, lalu korban memancing pelaku dan berjanjian dengan pelaku. Di gunung belah. Namun sebelum menemui pelaku, korban terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian,” tutur farhan
Atas laporan dan koordinasi dari korban dengan pihak kepolisian, pada saat korban bertemu dengan pelaku di gunung belah, korban mengamankan pelaku dan diserahkan kepihak kepolisan.
Dari hasil pengembangan penyidikan itu kami temukan satu tkp lain yaitu yang terjadi ditaman oval, pada 14 oktober 2022, dan untuk barang bukti sudah berhasil dijual oleh pelaku “AN”.
Saat ini sdr. “AN” (20) tahun sudah ditetap sebagai tersangka. Dan kami sangkahkan pasal 362 JO pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (HumasResTrk)