Polres Nunukan melalui Unit Reskrim Polsek Nunukan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor di jl. angkasa Gg. borneo pada rabu 19 Oktober 2022.
Pelaku merupakan Pelajar disalah satu Sekolah di kabupaten Nunukan yang masih dibawah umur
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengatakan bahwa kejadian berawal saat Pelapor AR, Jl. Kampung rambutan Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan, datang ke Polsek untuk membuat laporan Polisi pada tanggal 19 oktober 2022.
“Awalnya pada bulan September 2022 korban kehilangan kunci sepeda motor Honda beat street miliknya, saat itu korban lupa mencabut kuncinya. Selanjutnya korban menggunakan kunci serep yang dimilikinya,” lanjut Siswati.
“Berikutnya pada jumat 07 Oktober 2022 korban pergi ke Sebatik dan memarkir sepeda motornya di halaman rumah, kemudian pada Minggu 09 Oktober 2022 baru kembali, saat itulah korban baru mengetahui bahwa sepeda motor dimaksud telah hilang,” terangnya.
Menurut saksi bahwa motor terakhir terlihat pada Minggu 09 Oktober 2022 dini hari, sehingga dimungkinkan sepeda motor hilang sekira pukul 02.00 wita
Dari hasil penyelidikan dugaan pelaku pencurian teridentifikasi pada rabu 19 Oktober 2022
“Dengan pendampingan orang tuanya, pelaku mengakui bahwa sebelumnya dirinya mencuri kunci sepeda motor korban, lalu saat diketahui korban sedang tidak ada di rumah maka pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur,” ujar Siswati
Oleh pelaku sepeda motor disembunyikan di terminal pasar induk dan dilepas TNKB serta spionnya. Niatan pelaku mencuri karena ingin memiliki sepeda motor agar bisa dirinya pergunakan ke sekolah. Selama kurang lebih 10 hari dalam penguasaan pelaku, sepeda motor tersebut dirinya gunakan ke sekolah, dan ketika pulang ke rumah sepeda motor disembunyikan kembali di terminal Inhutani demikian seterusnya sehingga pelaku kami amankan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative.
“Karena pelaku masih anak di bawah umur dan statusnya pelajar sehingga kita lakukan diversi dengan malakukan penyelesaian perkara secara Restorative Justice,” tegasnya.
Anggota Polsek Nunukan melakukan upaya diversi dengan mediasi yang menghadirkan korban, ibu kandung pelaku, pihak sekolah, tokoh masyarakat dan penyidik. Yang mana Pertimbangan dalam mediasi tersebut mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar, selain itu perbuatan pelaku bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
“Atas pertimbangan tersebut, korban juga memahaminya dan bersedia untuk mencabut laporan dan keterangan nya serta membuat kesepakatan damai dengan pelaku,” tuturnya.
Sehingga, pelaku melalui ibu kandungnya mengembalikan sepeda motor milik korban dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan.