Tribratanews, Kota Tarakan – (Ditreskrimsus) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara kembali melakukan Pemeriksaan terkait dugaan tindak Pidana Penggunaan Kawasan hutan Lindung untuk Kegiatan Usaha tanpa Izin terhadap HSB. Kamis, (20/10/2022).
Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam rangka penyidikan dipimpim oleh Dir Reskrimsus Kombes Pol. Hendy F Kurniawan S.I.K, S.H.,M.H.,M.Si. Menjelaskan Kegiatan yang dilaksanakan di TKP Hutan Lindung Kota Tarakan untuk kegiatan usaha tanpa izin.
“Pada Pukul 10.00 s/d 14.00 Wita melakukan Koordinasi dengan Ka Lapas Kota Tarakan dilanjutkan dengan pemeriksaan (saksi) terhadap sdr. HSB di LAPAS Kelas 1A Kota Tarakan terkait keterlibatannya/kepemilikan lahan peternakan ayam petelur yg ada di dalam kawasan hutan lindung kota Tarakan”, ucap Direskrimsus Polda Kaltara.
Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan inventarisasi bangunan yang berada (masuk) dalam kawasan hutan lindung Kota Tarakan yang merupakan obyek penyidikan perkara.