TARAKAN – Polres Tarakan kembali melakukan Press Release bersama media berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang melibatkan tiga orang terduga pelaku terhadap korban berinisial AG (17), warga Kota Tarakan, Jumat (02/12/2022).
Kasus ini dirilis berdasarkan LP/B/405/XI/2022/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA dimana kejadiannya melibatkan tiga pelaku masing-masing berinisial EG (23), AF (22) dan ME alias MD (45).
Kejadiannya dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi K.A, S.T.K.,S.I.K.,M.H, kejadiannya berawal sejak April 2021 lalu. Saat itu korban AG yang masih duduk di bangku kelas 2 di salah satu SMK Kota Tarakan dilaporkan tidak pulang ke rumah selama seminggu lebih oleh pelapor yang merupakan ayah korban, dimana pelapor juga menerima informasi dari mantan istrinya alias ibu dari AG (korban).
Kasus ini belum masuk laporannya ke pihak kepolisian saat tahun 2021 tersebut. Lalu kemudian, pada 27 November 2022 sekira pukul 11.00 WITA, kasus ini baru dilaporkan ke kepolisian. Dimana, pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian usai mendengar informasi dari salah seorang rekan pelapor bahwa anak pelapor (AG, korban) tersebut telah dibunuh.
Atas laporan yang masuk ke Polres Tarakan, Unit Reskrim Polres Tarakan langsung bergerak mencari informasi dan akhirnya menemui titik terang. Hanya butuh waktu tiga hari, pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada April 2021 lalu.
“Rilis pada hari ini berkaitan dengan tindak pidana dan mengorbankan satu korban jiwa. Lokasinya di Jalan Perum PNS Belakang Blok D wilayah Kandang Ayam RT 1 Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan,” beber Kapolres Tarakan.
Pada tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 12.00 WITA, pihak Polres Tarakan menghubungi pelapor yang merupakan ayah korban (AG) untuk proses lebih lanjut.
“Jadi pada tanggal 30, kepolisian mengkonfirmasi bahwa anak korban, benar dibunuh dan meninggal dunia kemudian dikuburkan di daerah TKP pembuhunan. Orangtua merasa keberatan dan melanjutkan pelaporan ke kepolisian,” jelas Kapolres Tarakan.
Dari tiga tersangka yang diperoleh, dimana EG (23) adalah pelaku utama kasus pembunuhan terhadap AG dan EG dibantu istirnya, AF (22) dan satu orang rekannya, MN alias MD (45).
“Saat kejadian pembunuhan, korban masih duduk di bangku kelas dua SMK,” jelas Kapolres Tarakan.
Meski singkat waktu pengungkapan pelaku, namun upaya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini tidak mudah apalagi kasus pembunuhan sudah dilakuka di tahun 2021 lalu.
Setelah mendapatkan informasi kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, personel Satreskrim segera menelusuri jejak informasi. insiden itu terjadi di bulan Ramadan 2021. Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan lebih lanjut yang dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara dan Polsek Jajaran.
Akhirnya Satreskrim berhasil memenginterogasi 10 orang saksi dan pemeriksaan dilaksanakan di daerah Sajau, Pulau Tibi dan didapatkan kesimpulan bahwa korban tersebut berinisial AG telah meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh EG.
“Akhirnya didapatkan jasad AG dimana tersangkanya tak lain adalah sepupu dari korban. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dimintai keterangan termasuk tersangka didapati kronologis pembunuhan,” beber Kapolres Tarakan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi menyampaikan, kasus yang ditangani Satreskrim Polres Tarakan kali ini memang tergolong perkara yang sulit karena berangkat dari isu yang didapatkan dengan keterbatasan informasi.
“Kami mengawali press release hari ini dengan mengucap alhamdulillairabilalamin atas terungkapnya perkara ini. Kami sampaikan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, perkara ini menurut kami tergolong perkara yang sulit. Karena kejadian sudah terjadi tahun 2021, informasi kami dapat sebatas berawal dari isu, dari informasi itu kami coba lakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa saksi dan dilaksanakan di berbagai tempat berbeda,” ungkapnya.
Pemeriksaan saksi di antaranya ada di Pulau Tibi, Pulau Sajau dan Bulungan untuk mendapatkan informasi awal peristiwa di tahun 2021 betul adanya atau tidak.
“Karena awalnya hanya dapat informasi ada dugaan bahwa pelaku EG ini mengetahui tentang hilangnya AG, anak yang hilang di tahun 2021 tersebut. Begitu coba digali informasi dari para saksi akhirnya terungkap bahwa yang bersangkutan pernah bercerita bahwa ia pernah membunuh seseorang,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan, pihaknya menduga kuat EG adalah pelaku pembunuhan terhadap AG. Dan tindak lanjutnya, penyelidikan dilakukan untuk mencari titik pelaku menguburkan jasad korbannya.
“Pengakuan awalnya berubah-ubah, awalnya menyampaikan bunuh di laut, kemudian ditenggelamkan di daerah parit dan alhamdulillah selama tiga hari penyelidikan kami bisa temukan jasad korban berdasarkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti juga berhasil ditemukan di antaranya kabel hitam kawat yang digunakan menjerat leher korban ditemukan di lokasi pondok kendang ayam milik ayah korban, berikut kursi yang ditemukan di lokasi untuk mengikat tangan dan kaki korbannya.
“Sementara untuk jasad ditemukan di wilayah kebun nanas, dalam kondisi pakaian atau kaos dan celana masih melekat di jasad korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil Post Mortem yang dilaksanakan oleh dokter forensik RSUD Yusuf SK Tarakan dan keterangan dari pihak keluarga korban membenarkan jika jenazah yang ditemukan merupakan korban AG.
“Untuk kasus ini, pasal yang disangkakan yakni Pembunuhan Berencana Pasal 340 juncto Pasal 338, dengan ancaman pidana Hukuman Mati atau Seumur Hidup,” pungkasnya. (HumasResTrk)