TARAKAN – Unit Satuan Reskrim Umum Polres Tarakan melaksanakan press release terkait laporan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor terjadi pada hari minggu (02/10/2022) pukul 11.30 WITA.
Kegiatan press release dilaksanakan pada Kamis (13/10/2022) siang di Mako Polres Tarakan. Dalam rilisnya dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, S.T.K., S.I.K., M.H melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan, S.Tr.K, kejadian pencurian terjadi di Jl.Gunung Slipi Rt. 09 Kel. Kampung satu Skip. Kecamatan Tarakan tengah kota tarakan, setelah adanya laporan dari korban, pada hari yang sama unit jatanras sat reskrim polres tarakan melakukan penyelidikan.
Kanit Pidum juga menjelaskan kronologis kejadian pencurian sepeda motor, “ Pada Hari Minggu Tanggal 02 Oktober 2022 Sekira Jam 11.30 Wita. Pada Saat Pelapor Hendak pergi Berkebun Yang Berada Di Samping Kantor PDAM Kampung Satu, Pelapor Memarkirkan Sepeda Motor Miliknya Disamping Pagar Kantor PDAM Dan Meninggalkan Sepeda Motor Tersebut Dalam Keadaan Kunci Motor Belum Dicabut Oleh Pelapor. Beberapa Saat Kemudian Setelah Usai Berkebun Kemudian Pelapor Kembali Dan Sepeda Motor Yang Terparkir Tersebut Sudah Tidak Ada/Hilang.” Jelasnya.
Berdasarkan pengakuan korban, didalam jok motor miliknya juga ada 1 (satu) unit hp Yang Bermerk OPPO A5 2020 Warna HITAM yang kode IMEI dan ID nya masih diingat oleh korban, sehingga unit jatanras sat reskrim polres tarakan melacak keberadaan sinyal HP tersebut berada di daerah juata.
Kanit Pidum menjelaskan pada saat akan dilakukan pengejaran kearah juata, pelaku belum berhasil diamankan, namun keesokkan harinya, ketua Rt setempat memberikan informasi kepada petugas bahwa telah ditemukan satu unit motor dan seorang yang diduga melakukan tindak pidanan pencurian sepeda motor yang kemudian diketahui berinisial AS.
Kanit pidum juga mengatakan bahwa “tersangka “AS” yang berusia 38 tahun merupakan resedivis, ipda farhan menjelaskan motif dari pelaku mengambil sepeda motor milik korban karena melihat adanya kunci motor yang masih menempel, dan memudahkan pelaku membawa lari motor tersebut.”jelasnya
Pada kesempatan release tersebut IPDA Farhan menghimbau kepada masyarakat y agar lebih waspada dan lebih berhati-hati, jangan meninggalkan motor dengan kunci yang masih menempel karena akan memancing para pelaku tindak kejatan untuk melakukan aksinya.”ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000 (Dua puluh satu juta rupiah ). Dan tersangka AS disangkahkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Kurungan penjara. (HumasResTrk).