Tribratanews Polda Kaltara

MENCONGKEL JENDELA, LALU MASUK KEDALAM RUMAH DAN MENGAMBIL BARANG-BARANG BERHARGA, LAKI-LAKI BERINISIAL “AM” AHKIRNYA DICIDUK UNIT JATANRAS POLRES TARAKAN

TARAKAN – Unit Jatanras Polres Tarakan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian, yang terjadi di Jl. Imam Bonjol Rt. 22 Kel. Pamusian kota tarakan pada hari Jum’at, 30 september 2022, sekira pukul 05.00 wita. Pelaku yang berinisial “AM” diamankan pada hari  Selasa (11/10/22).

Kasat Reskrim Polres tarakan IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, S.T.K., S.I.K., M.H melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan, S.Tr.K, menjelaskan kronologis kejadian. “Pada saat istri pelapor bangun dan melihat jendela ruang tamu sudah terbuka akibat di congkel,lalu memberitahukan kepada pelapor dan memeriksa di dalam rumah dan mencari barang-barang anatara lain 1 (satu) unit laptop Merk Lenovo X200 warna hitam 12 inc (milik PT MEDCO ),BPJS,NPWP,Kartu ATM MANDIRI Dan uang sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) yang sebelumnya di simpan di ruang tamu telah hilang.” Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan ke mako polres tarakan,  berdasarkan laporan tersbut unit jatanras polres tarakan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial “AM” usia 48 Tahun.

Kanit Pidum IPDA Farhan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap laki-laki yang berinisial “AM” tersebut, “dirinya mengakui bahwa “pada hari Jum’at tanggal 30 September sekitar jam 01.00 wita saat keluar dari rumah temannya, ia sambil melihat lihat sekitar rumah, sekitar jarak 200 meter dari rumah temannya , TSK “AM’  melihat rumah yang jendelanya tidak ada teralisnya, kemudian tsk AM sempat mengintip dari luar dan melihat keadaan sepi dan pemilik rumah sudah pada tidur, kemudian terlapor mencongkel Grendel jendela rumah tersebut dengan menggunakan plast besi yang di bawanya,  sehingga grendelnya terbuka dan jendelanya bisa  buka lebar, kemudian tsk “AM” memasuki rumah tersebut melalui jendela dan kemudian  mengambil barang barang  1 (satu) Buah HP merk Xiaomi warna coklat,  Laptop merk Lenovo warna hitam 12 Inch lengkap dengan Keyboard dan Mousenya, Tas ransel warna hitam merk EIGER , Tas Slempang warna hitam merk EIGER dan  Dompet warna coklat berisi Uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) Dompet Hitam berisi kartu kartu ATM, BPJS, NPWP.” Ungkapnya.

Selain itu Ipda Farhan juga menjelaskan motof dari pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dan saat diamankan semua barang bukti masih ada pada tsk “AM” belum sempet dijual karena belum mendapatkan pembeli.”jelasnya.

Atas apa yang dilakukan nya kini TSK “AM” disangkahkan pasal 363 Ayat (1) Ke tiga dank e lima KUHPidana.