MALINAU – Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, personel Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui peran Bhabinkamtibmas terus ditingkatkan, seperti halnya kali ini personel Bhabinkamtibmas Polsek Kayan Hulu BRIGPOL Rudi melaksanakan sosialisasi dan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika di SMA Negeri 13 Malinau, Selasa (20/09).
Kapolsek Kayan Hulu IPDA Riduan Situmorang saat dimintai keterangan membenarkan bahwa personelnya BRIGPOL Rudi selaku Bhabinkamtibmas Polsek Kayan Hulu melaksanakan sosialisasi dan pemahaman tersebut untuk memperkenalkan bahaya Narkotika dikalangan pelajar.
“Sosialisasi ini tentunya untuk memberikan edukasi kepada adik-adik pelajar tentang bahaya Narkotika sekaligus mengingatkan agar jangan sampai ada yang mencobo-coba menggunakannya,” ujar Riduan
Riduan menambahkan, dalam pemaparannya BRIGPOL Rudi menjelaskan bahaya Narkotika seperti ganja, ekstasi, sabu, dan lain-lain serta ancaman hukuman bagi pelaku maupun pengedar Narkotika.
“Oleh karena itu, melalui pertemuan ini para siswa harus mengetahui sejak dini tentang bahaya Narkotika agar tidak terjerumus. Raihlah cita-citamu setinggi langit tanpa ada terkontaminasi dengan rayuan teman lingkungan sekitar,” tambahnya
Para pelajar SMA Negeri 13 Malinau terlihat antusias mengikuti sosialisasi bahaya penggunaan Narkotika yang dipaparkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kayan Hulu BRIGPOL Rudi yang juga turut dihadiri para dewan guru.
“Cukup antusias ya, bahkan diantara pelajar ini ada juga yang bersemangat untuk berdialog atau tanya jawab,” pungkasnya
Pemahaman tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan Narkotika ini disampaikan sejak dini, hal ini diharapkan akan dapat mencegah adik-adik khususnya dikalangan pelajar sebagai penerus Bangsa terhindar dari Narkotika.
“Para dewan guru juga mengsuport kegiatan ini, kami juga cukup bangga walaupun di daerah perbatasan ini antusiasnya luar biasa. Kami akan berupaya untuk rutin memberikan sosialisasi pencegahan bahaya Narkotika ini sehingga mereka bisa menggapai cita-citanya,” tutup Ridwan.
#Agg