Tribratanews, NUNUKAN – Tim Opsnal Narkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu pada Selasa, 10 Mei 2022 di Jalan Yos Sudarso RT. 001, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan. Dua pelaku tersebut berinisial EK (48) dan PI (32) dengan barang bukti narkotika sebanyak 0,14 gram.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Supriadi mengatakan pada pukul 22.00 WITA, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga memiliki sabu di Kelurahan Tanjung Harapan.
Dari informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sekira pukul 00.30 WITA, personel resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah, tim mengamankan PI.
“Kami lakukan penggeledahan badan dan isi rumah saat itu kami tidak temukan apa-apa. Tim Opsnal langsung membawa tersangka PI untuk penggeledahan di pondok kebunnya,” kata Supriadi, Kamis (12/5/2022).
Lanjut dia, tibanya tim opsnal di kebun, personel juga berhasil mengamankan EK yang merupakan pekerja kebun. Kembali dilakukan penggeledahan di pondok kebun dan akhirnya ditemukan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika.
“Sabu tersebut diselipkan di dinding kayu, pada saat dilakukan interogasi EK mengakui bahwa dirinya yang menyimpan sabu tersebut dan didapat dari PI secara cuma-cuma untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tidak menunggu lama, akhirnya tim kembali menemukan tersangka baru pemilik sabu itu, yakni SA (37) yang juga dilakukan pemeriksaan di kediamannya ditemukan sabu yang terletak di bawah kasur, dengan berat yang sama yakni 0.14 gram.
Tim Opsnal Narkoba lakukan interogasi kepada SA, dari hasil keterangan introgasi terhadap terlapor bahwa mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari PI sebanyak lima bungkus ukuran kecil kemudian sebanyak empat bungkus plastik ukuran kecil sudah laku terjual dan sisa satu bungkus ukuran kecil yang belum laku terjual.
“Sabu dia dapat dengan cara dititipkan untuk dijual apabila sabu tersebut sudah laku terjual maka uang hasil penjualan akan diserahkan kepada PI. Terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatan ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika.