TribrataNews.Polres Tarakan – Pada hari Senin, 09 Mei 2022, Unit Gakkum Sat.Polair Polres Tarakan mengamana seorang laki-laki (AH) yang diduga melakukan pencurian pada bulan Februari dengan barang bukti berupa satu unit ekor mesin Yahama 40 PK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K, M.H, melalui Kasat Polair Polres Tarakan IPTU Zamzani, S.H menjelaskan barang berupa satu buah ekor mesin yahama 40 Pk milik korban “BR” yang hilang pada bulan februari 2022 lalu, telah disimpan oleh pelaku “AH” dan pada saat menghubungi korban, Tsk “AH” berpura-pura mengatakan bahwa ekor mesin yamaha 40 Pk yang ada padanya merupakan barang yang dicuri oleh orang lain dan “AH” hanya mengamakan sehingga korban dimintai uang tebusan sebesar Rp. 1.000.000 jika ingin mengambil kembalik barang miliknya terserbut, dan korban sendiri dihubungi oleh TSK “AH” setelah dua bulan kejadian.
Kasat Polair polres Tarakan IPTU Zamzani, S.H.juga menambahakan setelah apa yang dialami oleh korban ahkirnya yang bersangkutan melaporkan kejadian tersebut kepada sat polair polres tarakan, lalu unit gakkum sat polair polres tarakan yang dipimpin oleh IPDA Ekhsel reynhard nanlohy, S.TR.K, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK “AH” beserta barang bukti berupa Satu buah ekor mesin yamaha 40 PK, dirumah kontrakan yang berada didaerah perikanan.
Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah).