TARAKAN – Setelah berhasil menemukan dua korban tubrukan antara spedboat SB 278 EXPRES dengan spedboat 40 PK dalam kondisi sudah meninggal dunia (Rabu/15/5/2022). Akhirnya Motoris SB 278 EXPRES ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Polair polres tarakan.
Pada Hari Kamis, 19 Mei 2022, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui kasat polair Polres Tarakan IPTU Jamzani, S.H melakukan release terkait ditetapkannya “Sdr. AW”, motoris SB 278 Expres sebegai tersangka dalam kejadian tubrukan spedboat yang terjadi pada hari senin, 16 Mei 2022 diperairan depan SDF kota tarakan.
Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan “kita telah memeriksa beberapaorang yang melihat langsung kejadian tersebut, dan kita juga sudah melakukan gelar perkara terkait penetapan sdr. AW sebagai Tersangka , dan sdr AW sudah ditahan dirutan polres tarakan sejak tadi malam, sdr. AW dinilai lalai dalam mengemudikan spedboat yang mengakibatkan terjadinya tubrukan sepit dan sdr AW tidak memiliki surat persetujuan berlayar pada saat dari tanjung selor. Sehingga sdr AW disangkakan pasa 359 yang menyebabkan kematian seseorang, pasal 360 yang menyebabkan seseorang luka berat dan pasal 232 Ayat 1 ke 2 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran”. Selain itu kasat polair polres tarakan juga menambahkan bahwa akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari KSOP “kami sudah bersurat ke KSOP pusat nanti kita tunggu dari pusat menunjuk siapa disni untuk dijadikan saksi ahli”. (Ungkapnya)