TANJUNG_SELOR – Akibat terlilit hutang, pria berinisial OL (25) warga di Tanjung Selor, Ibu Kota Kalimantan Utara (Kaltara) nekat melakukan aksi pencurian. Setidaknya dua Laptop dan satu Monitor berhasil dicuri di TKP Kantor Desa Jelarai Selor. Aksinya ini pertama diketahui cleaning service di kantor desa setempat. Hingga pada akhirnya pihak pemdesa melaporkan ke Mapolres Bulungan. Pasalnya, telah mengalami kerugian sekira Rp 20 juta.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu M. Khomaini saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pencurian di TKP Kantor Desa Jelarai Selor. Tim pun pasca menerima laporan segera melakukan penyelidikan. “Tim melakukan pengecekan dan mencari orang-orang yang dicurigai,’’ ungkap Kasat Reskrim, Jum’at (29/4).
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan saat itu, tim mendapati informasi satu unit Laptop Acer jenis Aspire E5-475 series berada di Desa Tengkapak, Tanjung Selor yang dikuasai JE. Tetapi, saat dicari dan diamankan serta dilanjutkan interogasi ternyata ia membeli dari OL. “JE ini kooperatif, bahkan saat membeli dan mengetahui banyak data – data penting Desa Jelarai. Ia sempat meginformasikan ke rekannya yang bekerja di desa tersebut,’’ ujarnya.
Akhirnya, lebih lanjut, setelah mendapat informasi JE. Tim kembali bergerak mencari OL yang ternyata dari informasi teranyar berada dikediamannya di Desa Tengkapak. Tim pun berhasil meringkusnya dan dilanjutkan interogasi ke OL mengakui segala perbuatannya. “Beberapa barang bukti (BB) lainnya berhasil didapati di lokasi. Namun, sebagian besar sudah dijualnya untuk membayar hutang – hutangnya,’’ jelasnya.
Pelaku ini pun, tambahnya, saat itu segera dibawa ke Mapolres Bulungan. Tak lain, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sembari meminta menghubungi pemilik barang curiannya itu untuk segera diserahkan kembali. “Untuk Mo pelaku sendiri dengan melakukan pencurian yaitu memanjat dan masuk lewat ventilasi udara di Kanto Desa Jelarai itu,’’ sebutnya.
Adapun, Kasat Reskrim menyampaikan juga, pasal yang bakal dipersangkakan terhadap pelaku OL ini. Yakni, Pasal 363 ayat 1 ke 5 Kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. “Pelaku ini diancam 7 tahun penjara. Imbauan kami tetap tingkatkan kewaspadaan terhadap segala aksi pencurian ini,’’ tukasnya.(RR)