Humas Polres Tarakan – Pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 jam 23.30 wita , Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan Polda Kaltara telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial “DO” dalam perkara Pencurian.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan IPDA Farhan menjelaskan Kejadian pencurian yang dilakukan oleh TSK “DO” terjadi pada Hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira jam 17.45 Wita saat pelapor sedang mengendarai sepeda motor berboncengan di jalan Yos Sudarso (lampu merah sebengkok) Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menarik gelang emas milik pelapor yang dipakai ditangan kanan korban. “ungkapnya”Humas Polres Tarakan – Pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 jam 23.30 wita , Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan Polda Kaltara telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial “DO” dalam perkara Pencurian.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan IPDA Farhan menjelaskan Kejadian pencurian yang dilakukan oleh TSK “DO” terjadi pada Hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira jam 17.45 Wita saat pelapor sedang mengendarai sepeda motor berboncengan di jalan Yos Sudarso (lampu merah sebengkok) Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menarik gelang emas milik pelapor yang dipakai ditangan kanan korban. “ungkapnya”
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke penjagaan mako polres tarakan. Dan berdasarkan laporan tersebut unit jatanras polres tarakan melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan ahkirnya personel jatanras sat reskrim polres tarakan berhasil mengamanakan seorang laki-lakiberinisial “DO” berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tsk “DO” merupakan resedivis jambret yang baru keluar dari Lapas pada tanggal 2 april 2022 lalu.
Atas Kejadian pencurian yang dilakukan oleh TSK “DO”, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
“Himbuan kepada masyarkat kota tarakan, untuk lebih berhati-hati dan pada saat berpergian handaknya tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan yang dapat mengundang niat seseorang untuk melakukan kejahatan.(HumasResTrk)