Tribratanews,Tanjung Selor-Upaya memaksimalkan social distancing terus digencarkan Polda kaltara . bersama jajaran Brimob Polda kaltara,Satpol pp dan Bpbd Provinsi Kaltara dengan sasaran kerumunan massa, tempat usaha yang terpotret menjadi area tongkrongan serta lokasi lokasi umum lainnya. Operasi itu sendiri diinisiasi Polda Kaltara untuk menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19).
“Saya tegaskan, saat ini bukan lagi tahapan sosialisasi. Ini sudah memasuki penindakan. Jadi saya minta anggota untuk langsung “memulangkan” setiap orang yang berhimpun massa. Termasuk komunitas komunitas yang lagi berkumpul di cafe cafe, di tempat ngopi. Jadi satu perintahnya tutup dan bubarkan,” tegas perintah bapak Kapolda Kaltara Brigjen Pol Drs.Indrajit SH Melalui Wadir Samapta Akbp Aap Sinwan yasin S.I.K kamis (26/03/2020)
Dan mengatakan akan membubarkan kerumunan atau berkumpulnya massa di satu lokasi di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan perintah aparat, akan diancam sanksi pidana.
“Kalau ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, ‘Barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana’. Kami tambahkan Pasal 216 dan 218 KUHP,” ucapnya
Jadi untuk warga Kalimatan Utara di Himbau untuk menahan diri Untuk berkerumun sampai pemerintah menyatakan status negara aman