TARAKAN, Tribratanews – Perampok tambak di wilayah perairan Kaltara yang meresahkan nelayan tambak selama 2018 lalu, berhasil di ringkus jajaran Polda Kaltara Minggu malam (6/1/2019) di wilayah pertambakan Sungai Naga, Pulau Mapat, Kabupaten Bulungan. Ke dua kaki masing-masing tersangka berinisial IL dan SK terpaksa di lumpuhkan Lantaran terjadi perlawanan dalam bentuk kontak senjata.
Kapolda Kaltara, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjend Pol) Indrajit membenarkan, penangkapan tersebut. Dijelaskan, modus tersangka IL dan SK, saat musim panen, pelaku mulai beraksi di wilayah perairan yang di nilai sepi dan jauh dari jangkauan. Ketika melihat speed yang memuat hasil panen, Tersangka mendekati lalu menodongkan senjata api rakitan dan pisau ke arah korbannya. Selain meraup hasil panen korbanya tersangka juga mengambil speedboat dan mesin milik korban.
“Kami dari awal menyatakan Polda Kaltara akan menindak tegas pelaku perampokan tambak. Adaoun TKP tersangka beraksi yaitu daerah Pulau Tias, Perairan Tugu Panjang dan Tugu Mapat, yang berada di wilayah Kabupaten Bulungan,”jelas Indrajit, Rabu (9/1/2019).
Alasan di lumpuhkan kedua tersangka ungkap Kapolda Kaltara, lantaran terjadi kontak senjata antara perampok dengan polisi. Namun senjata para keduanya itu kalah canggih dari senjata yang dimiliki polisi.
“Selain kedua tersangka ini masih ada 3 tersangka dengan inisal AO, SM dan HD yang melarikan diri yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami minta kepada tersangka lain agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian daripada anggota kita yang datang meringkus. Mereka sudah tahu, yang masih bersembunyi ini sudah mengetahui kita sdang melakukan pencarian”tegasnya.
Indrajit mengatakan, pelaku IS ini diakui terkenal dengan aksi kejahatannya. Dari beberapa aksi perampokan kelompok ini, IS selalu ada bersama rekan-rekannya yang lain. Diketahui, tersangka ini juga punya tambak sendiri, hanya saja saat ditelusuri polisi, tersangka tidak berada di lokasi tambaknya.
“Mereka ini melakukan 4 kali perampokan. Kita sudah ungkap 3 kelompok. 1 tersangka bisa melakukan 4 kali aksi. 3 kelompok ini saudara IS ada terus bergabung,”terangnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa 4 senpi rakitan, peluru, pisau, speed boat 40PK beserta dua mesin dan HP polisi turut mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 gram milik tersangka. “Ini ada 2 gram sabu yang digunakan mereka, habis perampokan. Sementara untuk pasal yang disangkakan kepada keduanya yaitu pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP junto pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. Sedangkan untuk kepemilikan narkotikanya disangkakan UU narkotika. Karena mereka residivis akan kita ajukan hukuman seberat-beratnya. Undang-undang darurat, undang-undang narkoba pasal berlapis,”tutup jendral bintang satu ini.
Di sisi lain, ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kaltara, Haji Nur Hasan menuturkan, rasa aman dan terima kasih dengan adanya penindakan tegas dari jajarnan polda kaltara, yang dilakukan oleh Direktorat Reserse kriminal umum polda kaltara, sehingga saat ini petani merasa aman dengan ditangkapnya resedivis perampok tambak di wilyah kaltara.
“Selama perampok ini bekeliaran tentu membuat kami resah saat berada di laut, khususnya ketika panen. Oleh karena itu kami selalu meminta pengawalan kepolisian agar aman. Selama terbentuknya polda kami akui kasus perampokan tambak berangsur turun, dibandingkan tahun 2017 lalu, kita berterimakasih karena mendapat penjagaan dan pengamanan dari jajaran polda,”singkatnya.(Hms/dk/ri)