NUNUKAN – Sat Reskrim Resor Nunukan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian spesialis kantong motor. Kedua orang pelaku ini ditangkap di sebuah rumah kost di jl. Pattimura RT. 18 Nunukan tengah pada Minggu 25 November 2018 sekira pkl. 17.00 wita.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan JN (18) pengangguran warga Jalan Patimura RT 08 Nunukan Tengah dan AG (34) yang merupakan tenaga honorer PLN Nunukan Polisi berhasil mengamankan satu unit HP OPPO A83 warna gold, satu unit hp VIVO 1718 warna hitam, satu unit hp Asus Zenfone warna hitam, satu unit hp Samsung lipat warna putih dan satu kotak hp Oppo A83.
Berdasarakan keterangan dari pihak kepolisian Resor Nunukan, Pelaku sering melakukan aksinya di pusat keramaian dengan berjalan kaki, dengan memanfaatkan kelengahan dari korban yang meninggalkan barang berharganya di kantong motor, pelaku langsung mengambilnya dan melarikan diri.
Sebelum dilakukan penangkapan, kedua pelaku pencurian ini sering kali beraksi di Jalan TVRI depan rumah makan Wonogiri pada 24 Oktober sekira pukul 12.00 Wita, Jalan Cikditiro RT. 18, Sabtu 20 Oktober 2018 sekira pkl. 10.30 wite.
dan Jalan. Pasar Baru (dpn Ps. Rombengan), awal November 2018 sekira pkl. 11.00 wite.
Untuk pelaku penadah (480) merupakan residivis dlm perkara curanmor pada tahun 2014 yang sudah di vonis 1 tahun penjara, saat ini pihak Polisi terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus pencurian spesialis kantong motor ini. (Hms/dd/nnk).