TARAKAN – Bertempat dihalaman mako polres tarakan, pada hari senin, 03 Oktober 2022, dilaksanakan Apel Gelar Paukkan Operasi Zebra Kayan 2022, dalam pelaksanakaan apel gelar pasukkan tersebut dipimpin oleh Waka Polres Tarakan Kompol Ariantony Utama Bangalino, S.H.,S.I.K.
Pada pelaksanaan apel gelar pasukkan operasi zebra kayan 2022, Waka polres tarakan selaku pimpinan apel membacakan sambutan Kepala kepolisian daerah kalimantan utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H.,S.I.K.,M.Si, dalam amanat yang dibacakan dijelaskan tujuan diselenggarakannya operasi zebra kayan 2022 untuk mengurangi anggkah kecelakaan dan meninggkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalulintas.
“guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalulintas serta dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang natal tahun 2022 dan tahun baru 2023, polda kaltara melaksanakan operasi dengan sandi “zebra kayan 2022”
Dalam amanat yang dibacakan oleh wakapolres tarakan dijelaskan juga terkait perkembangan dan pertumbuhan jumlah trasportasi diwilayah provinsi kalimantan utara yang menunjukkan peningkatan dari tahun 2021 hingga 2022 mengalami peningkatan sebesar 3,60%.
“Perkembangan dan pertumbuhan transportasi di wilayah provinsi kalimantan utara menunjukkan peningkatan, pada tahun 2021 jumlah kendaraan 370.048 sedangkan pada tahun 2022 sampai dengan bulan agustus naik menjadi 383.871 kendaraan atau naik sebesar 3,60%. Perkembangan transportasi tersebut menimbulkan beberapa pemasalahan lalu lintas diataranya meningkatnya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.”
Pelaksanaan kegiatan operasi zebra kayan 2022 ini dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan memutus penyebaran covid-19 wilayah provinsi kalimantan utara, selain itu pelaksanaan ops zebra kayan 2022 ini dilakukkan penegakan hukum lantas dengan etle mobile dan teguran pada 7 (tujuh) prioritas pelanggaran sebagai berikut:
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yangmenggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur;
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi dan pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt;
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol;
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
Selain itu dalam amanat tersebut disampaikan juga dalam pelaksanaan operasi zebra kayan 2022 diperlukan adanya dukungan dan sinergitas dari berbagai pihak khususnya para pemangku kepentingan lainnya, sehingga tujuan operasi zebra kayan 2022 yaitu terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran lalulintas, serta meningkatnya ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah provinsi kalimantan utara dapat terwujud.(HumasResTrk)