TARAKAN – Polres Tarakan melaksanakan sidang nasehat perkawinan terhadap 5 (lima) pasang personel polres tarakan , yang berlangsung diruang data sanika satyawdha polres tarakan sekira pukul 10.00 wita, selasa(27/09/2022).
Sidang nasehat perkawinan atau yang sering disebut siding nikah kantor dilaksanakan sebagai bentuk pemberian izin menikah dari institusi kepolisian kepada anggota sebelum melaksanakan pernikahan yang sah secara agama.
Dalam siding nasehat perkawinan ini diberikan nasehat, arahan dan pembekalan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan calonnya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri, mengingat tugas dan tanggung jawab Polri sangat berat.
Pada pelaksanaan siding nasehat perkawinan kali ini, dipimpin oleh Waka polres tarakan, Kompol Ariantony Utama Bangalino, S.H.,S.I.K., didampingi oleh Kabag SDM Polres Tarakan AKP Barokah, S.Sos, serta Kasi Propam Polres Tarakan IPDA Eka Vollyanto hadir pula dalam siding nasehat perkawinan tersebut pengurus bhayangkari cabang tarakan. Serta orang tua dari para calon mempelai.
Membuka sidang, Waka Polres Tarakan menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan sidang nasehat perkawinan ini, calon mempelai pria yang merupakan anggota polres tarakan diberikan pembekalan tentang tugas sebagai calon kepala rumah tangga, disamping tugas pokok sebagai anggota Polri.
Demikian pula disampaikan kepada para calon istri agar mengetahui dan memahami bagaimana tugas polri serta memberikan gambaran bagi calon istri untuk siap menjadi bhayangkari.
Selain itu pada pelaksanaan sidang nasehat perkawinan, Kabag SDM polres tarakan juga menuturkan, sidang nikah atau sidang nasehat perkawinan merupakan salah satu persyaratan anggota polri untuk menikahi calon pasanganya yang nantinya akan menjadi bhayangkari polri.(HumasResTrk).