TARAKAN – Satuan Reskrim Polres Tarakan menggelar press release terkait kasus rudapaksa yang ditangani Unit PPA Polres Tarakan, Senin (26/9/2022) siang.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, S.T.K., S.I.K., M.H, kasus itu bisa terungkap bermula laporan dari korban ke Unit PPA Polres Tarakan.
Pelaku pencabulan berinisial UM (40) saat ini berprofesi sebagai guru berstatus honorer di salah satu Sekolah swasta di Kota Tarakan.
Dikatakan IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, pada Selasa (20/9/2022) pihaknya menerima laporan sekitar pukul 12.00 WITA dari anak korban dan wali atau orangtua korban terkait pelecehan seksual yang dialami korban berinisial IM (17).
“Waktu kejadian pelecehan terjadi sekitar buln Juli dan Agustus 2022 bertempat di salah satu Sekolah di Kota Tarakan. Berdasarkan laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap terlapor (UM),” ungkap IPTU Muhammad Aldi dalam press release, Senin (26/9/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan termasuk kepada saksi-saksi, didapati untuk motif yang dilakukan terlapor, dilakukan saat jam pulang sekolah pada pukul 17.00 WITA.
“Terlapor selalu dengan modus yang sama menarik siswi untuk dibawa ke bawah tangga dan terlapor melancarkan aksinya. Untuk terlapor berinisial UM ini, merupakan guru agama di sekolah tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka dan saat ini dalam proses melengkapi pemberkasan yang kami tangani,”urainya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku UM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni dikenakan Pasal 81 Ayat 3 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76D Undagng-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (*)