TARAKAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengamankan Dua tersangka pengedar sabu di lokasi berbeda. Tsk “SP” diamanakan di Jl. Gunung amal (Halte Depan Kebun Raya anggrek) kelurahan pantai amal, pada sabtu 04 juni 2022 sekira pukul 23.00, sedangkan tsk “SU”diamankan diselumit pantai Rt. 26 kel. Selumit pantai(05/06/2022).
Pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu oleh sat reskoba polres tarakan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi jual beli sabu-sabu yang sering terjadi di Halte Depan Kebun Raya anggrek dijln gunung amal.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni , S.Tr.K., menjelaskan “untuk Tsk “ SP” kita amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu dihalte depan kebun raya anggrek gunung amal, mendapat informasi tersebut, opsnal sat reskoba polres tarakan mencurigai dua orang yang berada didepan halte, kemudian mendatangi dan menanyakan identitas orang tersebut, karena gerak-geriknya mencurigakan lalu dilakukan penggeledahan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang didugaberisikan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya dilakukan intrograsi dan tsk “SP” mengakui sabu-sabu tersebut didapatnya dari seorang yang berada diselumit pantai rt. 26”. Tuturnya.
Dari hasil introgasi terhadap tsk “SP” ini kita lakukan pengembangan lagi dan pada tanggal 5 juni 2022 sekira jam 01.30 wita opsnal reskoba polres tarakan kembali melakukan penggeledahan terhadap tsk “SU” dan pada saat dilakukan penggeledahan kita dapati barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu (117,83 gram ) yang disimpan diatas pelapon kamar mandi dirumah tsk “SU”. Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di rutan Mako Polres Tarakan, lanjutnya.(HumasResTrk).
Leave a review
Leave a review