Tarakan-Pada Hari Senin, 06 Juni 2022, Kaur Bin Ops (KBO) Sat sabhara polres tarakan menghadiri sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait perkara penipuan ringan dengan terdakwa “FA” dipengadilan negeri tarakan.
Kapolres Tarakan melalui KBO sat sabhara polres tarakan Ipda Edi Sudarto menjelaskan terkait tindak pidana ringan yang dilakukan oleh “FA” . “Awalnya kita mendapatkan laporan dari korban yang berinisial “KA” bahwa telah menjadi korban penipuan oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota marinir dengan meminta uang untuk acara makan-makan sebesar RP. 250.000 (dua ratus ribu rupiah), dan setelah dua minggu kemudian tsk “FA” kembali kerumah korban dan meminta uang sejumlah Rp. 700.000 untuk modal berbisnis bensin, dan setelah menyerahkan uang, tsk “FA” meninggalkan rumah korban dan berjanji akan mengantarkan bensin tersebut dalam waktu satu jam, namun setelah ditunggu hingga beberapa jam tsk “FA” tak kunjung kembali”. Tuturnya.
KBO Sat Sabhara juga menambahkan “Atas kejadian tersebut sat sabhara polres tarakan mengamankan tsk “FA” dan melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut tsk “ FA” mengakui bahwa telah melakukan penipuan dengan cara menawarkan bensin untuk dibeli oleh korban, naum setelah diberikan sejumlah uang oleh korban, TSK “FA” tidak datang membawa bensin yang dimaksud, dan tidak hanya itu tsk “FA” juga perna memesan makanan pecel disalah satu warung didaerah karang anyar serta perna memesan bakso tetapi tidak dibayar.” “Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata tsk “FA” ini melakukan penipuan tersebut karena ingin membantu orang tau angkatnya, yang tidak mampu untuk membeli makanan. Jelasnya.
“Terkait perkara tersebut pada hari senin, 06 Juni 2022 telah dilaksnakan sidang Tipiring dipengadilan negeri tarakan terhadap TSK “FA” Dengan putusan/ Vonis denda Rp 1,5 juta, apabila tidak dibayar maka harus dijalani kurungan selama 15 hari. Dan terdakwa tidak bisa membayar denda. Sidang berjalan aman dan lancar, Kbo Sabhara Ipda Edi Sud. (HumasResTrk).