TARAKAN – Mencuri motor yang diparkir dihalaman rumah korban, pelaku mengaku ingin menggunakan motor curian untuk dipergunakan sehari-hari, dan berniat memiliki motor curian tersebut sebagai milik pribadi.
Pada hari Senin, 23 Mei 2022 unit reskrim polsek KSKP polres tarakan melaksanakan release terkait pengungkapan kasus curanmor yang terjadi pada hari rabu, 18 mei 2022 sekira jam 17.30 wita di Jl. Kusuma Bangsa Rt. 24 kel. Pamusian kota tarakan. Kapolres Taraka AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek KSKP IPDA Sri Djayanthi Madogoh, S.Tr.K, menjelaskan kronologis kejadian “pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekitar jam 17.30 Wita, saat korban pulang bekerja dari Somel, korban memarkirkan sepeda Motor Scoopy KU 3282 GE warna Coklat didepan halaman rumahnya setelah itu korban masuk kedalam rumah dimana saat itu korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor, tidak lama kemudian kakak Korban an.M Y menanyakan kunci kontak sepeda motor dan korban mengatakan ada menempel dimotor dan saat kakak korban akan mengambil motor, sepededa motor korban sudan tidak ada. Kemudian kakak korban mengatakan kepada korban kalau sepeda motor tidak ada dihalaman. korban kemudian mencari disekitaraan ruman namun tidak ketemu, kemudian atas kejadiaan tersebut korban melaporkan kepada pihak yang berwajib kepolsek kawasan Pelabunan tarakan”. Ungkapnya.
Kapolsek Wanita pertama diwilayah polda kaltara ini juga menambahkan “dari laporan tersebut, unit reskrim polsek KSKP melakukan penyelidikan, unit reskirm mendapatan informasi bahwa ada seorang yang dicurigai sebagai pelaku curanmor , Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekitara pukul 22.30 Wita dimana pelaku berhasil diamankan di selumit Pantai saat pelaku sedang tidur disebuah rumah kosong berikut barang bukti yang dicuri oleh pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy KU 3282 GE warna coklat serta Pelaku MR diamankan kepolsek KSKP Tarakan Guna Proses penyidikan lebin lanjut.dan dari hasil pemeriksaan pelaku MR mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik korbanyang diparkir dihalaman rumah, dengan maksud motor tersebut digunakan untuk aktifitas sehari-hari dan berniat memiliki motor hasil curian tersebut sebagai milik pribadi.” (HumasResTrk)